Polres Siak tilang 785 pelanggar selama Operasi Zebra 2023

id Polres Siak, tilang pelanggar, Operasi Zebra

Polres Siak tilang 785 pelanggar selama Operasi Zebra 2023

Aparat Satlantas Polres Siak melakukan tilang kepada sejumlah pelajar yang tidak menggunakan helm dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Siak, Provinsi Riau, memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada 785 pelanggar, yang didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm standar saat berkendara selama pelaksanaanOperasi Zebra Lancang Kuning 2023 mulai 14 - 17 September 2023.

"Dengan berakhirnya operasi zebra bukan berarti masyarakat berakhir juga untuk tertib berlalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak, AKP Fandri, di Siak Sri Inderapura, Senin.

Dia mengatakan selain sanksi tilang, jugaSatlantas Polres Siak telah memberikan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.542 teguran.

Dia menyebut selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak dua kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang dan mengalami luka ringan tiga orang, serta nilai nominal kerugian sekitar Rp61 juta.

Fandri menjelaskanOperasi Zebra Lancang Kuning 2023dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang presisi di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar selalu melengkapi alat keselamatan berlalu lintas, seperti memakai helm SNI, melengkapi surat-surat kendaraan berlalu lintas, dan mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara," ucapFandri.

Target prioritas dari operasi zebra, kata dia, di antaranya pengemudi kendaraan yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, kemudian pengendara dalam pengaruh minuman alkohol, melawan arus, serta pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan.