2 Ambulance Bantuan Pemkab Bengkalis Untuk 2 Kecamatan Tak Berfungsi

id 2 ambulance, bantuan pemkab, bengkalis untuk, 2 kecamatan, tak berfungsi

2 Ambulance Bantuan Pemkab Bengkalis Untuk 2 Kecamatan Tak Berfungsi

Bengkalis, (Antarariau.com)- Dua unit ambulance bantuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya akibat kondisi kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah.

Dua unit Ambulance tersebut merupakan bantuan Pemkab melalui dinas kesehatan untuk dua Desa di Kecamatan Bengkalis, yakni Desa Kelemantan dan Desa Sekodi yang terletak jauh dari Perkotaan Bengkalis.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Bengkalis, Minggu, menyebutkan bahwa dirinya telah menerima laporan warga terkait ambulance yang tidak bisa difungsikan tersebut.

"Kita sudah mengintruksikan Camat Bengkalis agar segera berkoordinasi dengan kedua kepala desa tersebut untuk mencarikan solusi, sehingga kedua unit ambulance itu secepatnya diperbaiki dan dapat kembali dimanfaatkan untuk melayani masyarakat di kedua desa itu," katanya.

Menurut dia, keberadaan ambulance desa tersebut begitu penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terlebih kedua desa itu jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis.

"Seharusnya hal demikian tidak boleh terjadi. Kasihan masyarakat, apalagi kedua desa itu jaraknya cukup jauh dengan sarana pelayanan kesehatan yang ada, misalnya dengan Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis," ujar Amril lagi.

Saat ini kedua ambulance Desa Kelemantan BM 7060 D dan Sekodi BM 7044 D itu terparkir hampir satu tahun di salah satu bengkel mobil di Jalan Pramuka, Kecamatan Bengkalis.

Sementara itu, mengingat pentingnya ambulance desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Amril berharap seluruh pemerintah desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini yang telah menerima bantuan serupa, agar merawat ambulance dengan sebaik-baiknya.

"Rawat dengan sebaik-baiknya, jangan sampai terlambat dalam melakukan perawatan berkala, seperti mengganti oli dan ban, begitu pula kalau ada yang rusak agar segera diperbaiki," ujarnya.

Ia menjelaskan, desa diberi wewenang untuk menganggarkan biaya perawatan dan operasional untuk ambulance itu kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

"Sepengetahuan kita aturan memperbolehkan untuk hal-hal yang demikian dianggarkan dalam APBDesa," kata Amril. (adv)