Bengkalis, (Antarariau.com)- Sebagian masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, merespon baik dan merasa lega terkait ditundanya pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 terkait minyak goreng wajib kemasan dan standar SNI.
"Alhamdulillah, pemerintah jeli terhadap perekonomian warga kurang mampu dengan menunda dilarangnya peredaran minyak curah yang sudah berpuluh-puluh tahun digunakan masyarakat di daerah ini," kata warga Jalan Pramuka Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Maryam di Bengkalis, Rabu.
Ia mengatakan, jika minyak curah yang beredar tersebut mengandung racun, atau tidak baik untuk kesehatan masyarakat, maka, pemerintah harus mencari solusi lain seperti bagaimana caranya agar kualitas dan vitamin yang ada dalam minyak cuurah itu tidak hilang.
Menurutnya, saat ini masyarakat yang ekonominya menengah kebawah akan kesusahan bila peraturan larangan beredarnya minyak curah tersebut diterapkan, karena banyak masyarakat khususnya petani kini terpuruk ekonominya setelah harga karet dan sawit anjlok.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Bengkalis Raja Arlingga menyebutkan penundaan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 terkait minyak goreng wajib kemasan dan standar SNI ini telah dinas terkait bingung.
Disperindag kebingungan karena saat ini pihaknya telah menyosialisasikan pelarangan peredaran minyak goreng curah kepada seluruh pedagang dan pemilik toko yang akan menyetop penjualan minyak goreng curah per 31 Maret 2016.
"Kemarin rapat di provinsi kita mendapat informasi bahwa pemberlakuan Permendag Nomor 80 tahun 2014 ini ditunda sampai 1 April tahun 2017," kata Raja Arlingga, di Bengkalis, Rabu (9/3).
Ia mengatakan, penundaan implementasi Permendag ini merupakan yang ke tiga kalinya.
"Untuk itu bersama pemerintah propinsi kami menyampaikan kepada pusat agar penundaan seperti ini tidak kembali terjadi," katanya.
Ia menjelaskan, alasan pemerintah pusat melakukan penundaan tersebut dikarenakan adanya masukan dari yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI), yang menyatakan bahwa keadaan masyarakat masih sulit untuk menjangkau pembelian minyak kemasan. (adv)