Anggota DPRD Bengkalis banding atas putusan hakim terhadap gugatan ke Partai Golkar

id PAW DPRD Bengkalis

Anggota DPRD Bengkalis banding atas putusan hakim terhadap gugatan ke Partai Golkar

Kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis, Harris Wilson (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Hakim menyatakan gugatan terhadap Partai Golkar terkait Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan 4 anggota DPRD Bengkalis, Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.

Atas putusan itu, penggugat akan mengajukan banding. Gugatan dilayangkan oleh

Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok. Keempatnya merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024 itu menggugat DPD Partai Golkar Riau, DPD Partai Golkar Bengkalis dan pusat.

Putusan dibacakan hakim pada persidangan yang digelar, Selasa (28/5). Persidangan dihadiri pihak penggugat dan kuasa dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis sebagai turut Tergugat 2 dan 4, tanpa pihak Partai Golkar.

Kuasa hukum penggugat Harris Wilson Tinambunan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan pihak tergugat Partai Golkar sudah mengabaikan persidangan sejak Februari 2024.

"Mereka (tergugat) terakhir hanya menyerahkan beberapa bukti. Kemudian dipanggil pengadilan tapi tidak pernah datang lagi, jadi sidangnya dilanjutkan tanpa kehadiran para tergugat. Kita jadi bertanya-tanya, mereka lari dari persidangan atau memang sengaja tidak menunjukkan itikad baik terhadap pengadilan," terang Harris.

Harris menjelaskan, proses hukum terhadap gugatan kliennya belum selesai dan masih berlanjut. Masih ada waktu selama 14 hari pikir-pikir, sejak putusan dibacakan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, putusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Harris.

Terkait putusan NO, pihaknya mengaku menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya. Di samping itu, Harris berpendapat belum ada pihak yang menang atau kalah dan tidak pula ditolak.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan klien kami pokok perkaranya belum diperiksa oleh pengadilan. Kalau kami keberatan terhadap putusan ini kami bisa mengajukan banding," ujarnya.

Seandainya nanti, putusan perkara berkekuatan hukum tetap, pihaknya masih punya kesempatan untuk menggugat ulang.

"Jadi kalau ada pihak yang sudah buru-buru merayakan dengan euforia atas putusan ini, menurut pendapat saya itu euforia yang prematur karena tidak paham apa materi putusan," tutur Harris.

Sampai saat ini, dikatakannya, kliennya masih bekerja dan berjuang untuk masyarakat Bengkalis.

Selain itu, Harris kembali menekankan, gugatan yang dilayangkan kliennya adalah bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang telah dialami kliennya.

"Gugatan ini diajukan oleh klien kami, jadi klien kamilah yang berjuang untuk memperoleh keadilan. Kalau ada pihak-pihak yang merasa sedang berjuang dan perjuangannya terjawab melalui putusan ini, menurut saya itu salah posisi. Ini pejuangnya klien saya bukan pihak lain," pungkasnya.