Wakil Ketua DPRD Inhu pimpin rapat paripurna PAW anggota

id Rengat,Indragiri Hulu

Wakil Ketua DPRD Inhu pimpin rapat paripurna PAW anggota

DPRD Paripurna PAW Anggota. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah / janji jabatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2019 - 2024.

Prosesi acara berlangsung di Aula LT II Dinas Tenaga Kerja Inhu pada pukul 11.00 WIB.

Wakil Ketua DPRD Inhu Masrullah memimpin paripurna pengambilan sumpah/janji dan PAW dan anggota berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Danie Eka Perdana kepada Risma Agustina.
DPRD Paripurna PAWanggota. (ANTARA/Asri)


"Setelah melalui proses panjang, tahapan demi tahapan sesuai aturan, maka pelaksanaan pengganti antar waktu dilaksanakan," katanya di Rengat.

Sebagai DPRD Inhu, proses PAW Anggota digelar dengan baik dan berharap semua berjalan lancar.

Adapun, proses PAW berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 114 ayat 1 dan tidak lanjut dari surat Keputusan Gubernur Riau pada 13 Oktober 2023.

Hasilnya, pihak DPRD Inhu melaksanakan proses paripurna dan setelah itu Risma Agustina sah sebagai Anggota Legislatif sudah bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Beradaptasi dengan anggota lainnya, untuk melaksanakan amanah rakyat, membantu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Masyrullah juga menyampaikan, berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi, sebagai badan legislatif yang kedudukannya sejajar dengan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Inhu. (ANTARA/Asri)


"Paripurna DPRD Inhu, proses pemberhentian anggota DPRD Inhu atas nama Daniel Eka Perdana dari Partai Golongan Karya (Golkar)," ujarnya.

Karena, sesuai mekanisme partai dan proses di DPRD semua telah melalui tahapan yang benar, sehingga rapat paripurna sukses digelar.

Ini juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 7322/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Inhu pada Senin (16/10/23) tentang penggantian antara waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

Seperti diketahui, pada rapat paripurna DPRD Inhu, terlihat hadir Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat mewakili Bupati Rezita Meylani Yopi.

Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Badan Usaha Milik Negara BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perwakilan partai politik serta sejumlah tokoh masyarakat.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Prosesi pelantikan

Wakil Ketua DPRD Inhu Masrullah sebagai Pimpinan Rapat Paripurna Masrullah mengajak semua pihak yang hadir untuk mengikuti acara dengan baik dan sampai selesai.

Walaupun waktu rapat paripurna sedikit molor dari waktu yang sudah ditentukan yakni undangan pada pukul 10.00 WIB. dan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Sejumlah undangan yang hadir saat DPRD Paripurna PAW Anggota. (ANTARA/Asri)


Dirinya mengucapkan rasa syukur karena atas Rahmad dan karunia Allah SWT, ada dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Berdasarkan hasil proses tahapan PAW, pengambilan sumpah/ janji Anggota PAW dilaksanakan, tanpa kendala," ujarnya.

Ia mengatakan, atas nama Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Inhu mengucapkan terima kasih kepada undangan yang hadir dan acara terbuka untuk umum.

Setelah dibuka, Masrullah memberikan kesempatan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Inhu untuk membacakan SK PAW.

Pergantian antara Daniel Eka Perdana kepada Risma Agustina sebagai anggota Legislatif yang berasal dari Partai Golkar untuk sisa Masa Bhakti 2019 - 2024.

"Sebagai pimpinan, mengucapkan terima kasih kepada Daniel Eka Perdana yang sudah mengabdikan diri sebagai anggota DPRD Inhu Masa Bhakti 2019 - 2024," sebutnya.

Selanjutnya, Masrullah mempersilahkan Risma Agustina mengambil tempat untuk mengikuti pembacaan sumpah dan janji.

Dan, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura membaca sumpah dan janji yang diikuti oleh Anggota PAW, Risma Agustina pada pukul 11.30 WIB.

Dan proses selanjutnya adalah penandatangan sumpah dan janji serta pemasangan PIN DPRD kepada Risma Agustina.

Bahkan, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) PAW kepada Risma Agustina.

Setelah prosesi itu selesai, maka Anggota DPRD Inhu Risma Agustina langsung dipersilahkan duduk di kursi yang sudah disiapkan.

Wakil Ketua DPRD Inhu Masrullah meminta agar anggota DPRD Risma Agustina dapat melaksanakan tugas dengan baik, amanah dengan jabatan yang diemban.