Pekanbaru, (Antarariau.com) - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu tengah mengusut dugaan korupsi uang kas daerah yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp1,4 miliar.
"Saat ini penyidik sedang berupaya mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk perkara itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Dalam kasus ini, jelasnya, motif dugaan korupsi itu dengan menggelapkan uang negara yang dilakukan oleh seorang oknum PNS berinisial EAH pada 2010 silam senilai Rp1,4 miliar.
Informasi yang dirangkum di Mapolda Riau menyebutkan dugaan korupsi dengan cara menggelapkan uang negara itu terjadi seka Januari hingga Maret pada 2010 dari rekening kas daerah.
Uang itu diambil dari beberapa bank, diantaranya Mandiri, BNI, dan Indra Artha menggunakan cek dan formulir penarikan.
Adapun cek itu ditandatangani oleh Marwan Indra Saputra yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Sedangkan formulir penarikan ditandatangani EAH yang saat itu menjabat Kasi Verifikasi dan Pembukuan di dinas tersebut.
Hingga saat ini, dana yang ditarik itu tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, hingga saat ini polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti cek BNI nomor CN 319218 tanggal 7 Januari 2010 dan cek BNI nomor CL 091797 tanggal 8 Maret 2010.
Selain itu, sejumlah cek lainnya juga turut diamankan yakni BNI nomor CL 319218 tanggal 7 Januari 2010, cek Bank Mandiri nomor DK 980593 tanggal 11 Januari 2010, cek BNI nomor CI 091797 tanggal 8 Maret 2010 serta formulir penarikan dari Bank Indra Artha tanggal 8 Januari 2010 dan dokumen rekening koran kas daerah tahun 2010.
Untuk diketahui, EAH sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi APBD Inhu tahun 2005-2006 dengan total proyek sebesar Rp116 miliar. Kasus ini melibatkan anggota dewan dan pejabat setempat termasuk mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman.
Sementara itu, EAH sendiri divonis 1,8 tahun sekitar awal tahun 2011. Sebelumnya, ia menjabat bendahara pemegang kas daerah Pemkab Inhu.