Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah gerai dan swalayan yang ada di wilayahnya guna mengetahui pembebanan biaya kantong plastik kepada konsumen sesuai edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami menemui ada beberapa gerai dan swalayan yang menerapkan sejumlah biaya untuk membayar kantong plastik," kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru, Masirba Sulaiman, di Pekanbaru, Senin.
Dengan temuan tersebut, ucap Masirba, pihaknya langsung mengingatkan para pemilik gerai dan swalayan harus memastikan dan memajang dasar hukum yang dimiliki mereka dalam menetapkan sejumlah biaya untuk pembelian kantong plastik.
Tujuannya agar ketika konsumen merasa keberatan dan mempertanyakan maka tidak terjadi polemik.
Memang diakuinya sejauh ini Pekanbaru belum memiliki payung hukumnya. Namun jika memang kantor pusat gerai atau swalayan yang ada di Pekanbaru sudah miliki aturan dan payung hukum sendiri yang disetujui Menteri dipersilakan memberlakukannya dengan mensosialisasikannya kepada konsumen dengan cara menempelkan surat tersebut.
Kalau belum ada payung hukumnya, pemilik gerai diminta menanyakan kesediaan konsumen untuk membayar lebih bagi kantong plastik yang akan digunakan.
"Kalau konsumen tidak mau membayar sejumlah rupiah maka pemilik swalayan tidak boleh memaksakan," ungkapnya.
Sembari menunggu payung hukum yang akan dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka hari peduli sampah tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat Peraturan Menteri, sudah menguji coba penerapan kantong plastik berbayar pada ritel modern secara serentak mulai 21 Februari kemarin pada 17 kota besar di Indonesia.
Tiap lembar kantong plastik dimintakan biaya pembeliannya kepada konsumen sebesar Rp200. Tujuannya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Serta mengingatkan konsumen membawa keranjang belanja sendiri yang tidak terbuat dari plastik.