Riau larang pengecer jual Minyakita di atas HET

id Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan

Riau larang pengecer jual Minyakita di atas HET

Minyakita. ANTARA/Frislidia

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau melarang seluruh pedagang pengecer Minyakita menjual minyak goreng ini di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp15.700/liter.

Kebijakan itu adalah untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau oleh masyarakat, apalagi dalam menghadapi kondisi perekonomian sulit saat ini.

"Besaran harga yang telah ditetapkan pemerintah itu tidak bisa dilanggar pedagang pengecer, sebab pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi Minyakita sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar," kata Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi RiauAhyu Suhendra, di Pekanbaru, Selasa.

Ahyu mengatakan pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor sebesar Rp14.500/liter, maka HET itu harus Rp15.700 per liter.

Kendati sudah berulang kali ditegaskan terkait HET Minyakita itu, namun di lapangan Tim Pengawasan Diesperindag Provinsi Riau masih menemukan pengecer nakal dengan menjual Minyakita di atas HET.

"Karena itu Pemprov Riau akan menggiatkan pengawasan ketat di lapangan melalui kegiatan pengawasan rutin dan melibatkan masyarakat untuk mengawasi harga minyak goreng di pasar," katanya.

Bagi masyarakat yang masih menemukan pengecer nakal, katanya lagi, silakan melapor ke Disperindag Riau.

Harga Minyakita yang dijual oleh pedagang pengecer di Pasar Cik Puan, serta di toko di Jl Tengku Bay Kota Pekanbaru, terpantau kini masih tinggi atau berada di atas HET ditetapkan pemerintah.

"Saya baru saja membeli Minyakita ukuran dua liter, seharga Rp34.000, artinya pengecer belum mengindahkan larangan Pemerintah Provinsi Riau. Jika HETMinyakita Rp15.700, dan dijual pengecer Rp17.000/liter mereka sudah untung Rp3.500/liter. Kok bisa ya, mereka menjual di atas HET itu?", kata Sri (48), warga RT05/RW11, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Sri berpendapat, Minyakita menjadi bahan pokok populer yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga pedagang memiliki kesempatan menaikkan harga dan masyarakat pasti sulit menolak atau menawar, karena butuh mendesak.

Dia meminta Pemerintah Provinsi Riau lebih tegas lagi menegur pedagang pengecer yang nakal tersebut, sebab prilaku ini sudah mengakibatkan masyarakat sangat terbebani.

"Pengawasan harus lebih rutin lagi, setiap minggu, jika tim pengawasan jarang turun, maka pedagang akan berprilaku nakal lagi menjual Minyakita di atas HET. Selain Minyakita, Pemprov Riau juga perlu mengawasi HET beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)," katanya lagi.

Ia mengatakan tindakan tegas Pemprov Riau berupa sanksi administratif bisa dilakukan sesuai Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Sanksi tersebut juga akan dikenakan bagi penjualan Minyakita di atas HET secara online, misalnya di media sosial atau di platform e-commerce.

Pedagang yang menjual beras SPHP di atas HET dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan kerja sama Bulog bersama dinas terkait, dan Satgas Pangan akan memantau dan mendatangi kios para pedagang untuk mengecek harga di pasaran.