Amril Mukminin: Percepat Perekonomian, Pembangunan Desa Harus Libatkan Warga

id amril, mukminin percepat, perekonomian pembangunan, desa harus, libatkan warga

 Amril Mukminin: Percepat Perekonomian, Pembangunan Desa Harus Libatkan Warga

Bengkalis, (Antarariau.com)- Seluruh kepala desa di daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diminta dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur desa harus melibatkan warga setempat guna untuk mempercepat perkembangan perekonomian masyarakat.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan agar seluruh Kepala Desa (Kades) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini benar-benar memanfaatkan dana desa yang diterima untuk peningkatan pembangunan infrastruktur yang berdampak dan bermanfaat bagi percepatan perkembangan roda perekonomian masyarakat desa.

“Dalam pembangunan infrastruktur desa, harus dilakukan melalui padat karya. Tidak boleh melibatkan orang ketiga atau diproyekkan,” kata Bupati Amril Mukminin, Senin.

Ia mengatakan, tenaga kerja yang dipekerjakan harus warga tempatan. Bahkan kalau memungkinkan dan memang tersedia di desa, seluruh bahan bakunya dibeli dari warga setempat.

“Seperti bahan baku batu bata, jika bahan baku tersebut memang ada di desa maka jika perlu dibeli di desa agar perputaran perekonomian warga desa cepat berkembang,” katanya.

Dijelaskannya, tujuannya agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang cepat. Karena tujuan dari adanya dana desa yang dikucurkan pemerintah itu menurutnya adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan desa.

Selain itu juga katanya, setiap pembangunan infrastruktur desa harus mengutamakan anak desa tempatan, hal itu juga selain bertujuan mengembangkan perekonomian warga setempat juga mengurangi angka pengangguran di daerah itu.

Saat ini katanya, dana desa yang berputar di desa begitu banyak, baik itu Anggaran Dana Desa (ADD), dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP), dana INBUP dan dana kucuran dari APBN dan sebagainya.

Untuk itu, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengingatkan agar dana desa yang diterima dipergunakan secara transparan. Setiap pemanfaatannya harus tepat sasaran dan perencanaannya sejak awal harus diketahui masyarakat.

"Tidak boleh ada yang disembunyi-bunyikan. Kalau perlu, tempel di tempat-tempat umum setiap rencana penggunaan dana desa," katanya menjelaskan.