BBKSDA Riau Tangkap Tangan Pembalak Liar di Bukit Rimbang Baling

id bbksda riau tangkap tangan pembalak liar di bukit rimbang baling

BBKSDA Riau Tangkap Tangan Pembalak Liar di Bukit Rimbang Baling

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau menggencarkan perang melawan pembalakan liar yang terus mengancam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.

Kepala Bidang Teknis dan Konservasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Lukito Awang, di Pekanbaru, Minggu, mengatakan sejak akhir Desember 2015 hingga awal Februari 2016, pihaknya telah menangkap tangan para pelaku dan menyita barang bukti kayu olahan yang beratnya diperkirakan mencapai ratusan meter kubik.

"Semenjak kita gencar melakukan penangkapan pada akhir Desember tahun lalu, tampaknya para pelaku belum jera juga. Kami akan terus menegakan hukum sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memerangi pembalakan liar," kata Lukito Awang kepada Antara.

Ia mengatakan dalam sepekan terakhir ini pihaknya telah menyita dua truk besar penuh dengan kayu ilegal dari pembalakan liar di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Penangkapan terakhir pada Sabtu (20/2) lalu di daerah Garuda Sakti, Pekanbaru, dan berhasil menyita truk bermuatan sekitar 50 meter kubik kayu olahan jenis Meranti campuran.

Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian selama tiga hari dan Kepolisian Kehutanan BBKSDA Riau turut menangkap dua orang supir truk dengan nomor polisi BK 8047 MM itu. "Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan truk yang biasa mengangkut sembako. Namun, dari hasil pengintaian tim kami membuktikan di balik truk yang terutup terpal rapat ini terdapat kayu olahan ilegal dari Bukit Rimbang Baling," ujarnya.

BBKSDA Riau dalam penangkapan tersebut meringkus dua orang supir truk berinisial L dan ES, yang keduanya warga Medan, Sumatera Utara. Mereka awalnya mengaku tidak bersalah karena merasa sudah mengantongi izin dokumen kayu, yang setelah diperiksa ternyata diterbitkan di Provinsi Sumatera Barat, namun kayu yang ditebang berasal dari kawasan konservasi Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau.

"Dokumen kayu ternyata bermasalah, dan mereka terbukti menebang di dalam kawasan konservasi. Salah satu pelaku awalnya berlagak seperti jagoan waktu membawa truk itu, namun setelah diperiksa dia sampai menangis-nangis minta ampun," ujar Awang.

Ia mengatakan dari keterangan supir truk, muatan kayu ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara. BBKSDA Riau kini terus melakukan pendalaman penyidikan untuk kasus tersebut, dan seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru.

Menurut dia, pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. "Ancamannya adalah pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar," tegasnya.