4 Pelanggaran APRIL Terhadap Komitmen Hutan Berkelanjutan Versi Jikalahari

id 4, pelanggaran april, terhadap komitmen, hutan berkelanjutan, versi jikalahari

 4 Pelanggaran APRIL Terhadap Komitmen Hutan Berkelanjutan Versi Jikalahari

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Grup perusahaan Kehutanan APRIL masih melakukan pelanggaran terhadap komitmennya sendiri terkait Sustainability Forest Management Policy (SFMP dan SFMP 2.0). Komitmen untuk menjaga hutan berkelanjutan itu diumumkan pada 28 Januari 2014.

Selama dua tahun berjalannya komitmen tersebut, Jikalahari menilai ada tiga pelanggaran yang dilakukan APRIL. hal itu tertuang dalam laporan hasil monitoring Jikalahari bertajuk "Ada atau Tanpa SFMP dan SFMP, APRIL Berkelanjutan Merusak Hutan Riau".

"Justru pelanggaran komitmen SFMP dan SFMP 2.0 terus terjadi, bahkan secara sistematis dibiarkan oleh APRIL," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah dalam konfrensi persnya di Pekanbaru, Kamis.

Pelanggaran yang pertama adalah masih adanya penebangan hutan alam. Woro mengatakan dari hasil pantauan Jikalahari, 37.365,22 haktare terjadi deforestasi di area konsesi APRIL sepanjang 2013-2015. Dengan angka tertinggi dipegang oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper Blok Pulau Padang 15.871,71 ha. pada 17-19 Oktober 2014, Jikalahari juga menemukan kembali penebangan hutan alam dan pengrusakan gambut dalam areal PT RAPP di Desa Bagan Melibur.

Kemudian terkait pengelolaan gambut, APRIL belum memasukkan dan mengacu pada PP 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengololaannya ekosistem. Hasil temuan Jikalahari dikatakan Woro seluruh gambut di konsesi APRIL (berada di atas hutan alam dan gambut dalam) telah dirusak untuk ditanami akasia.

"Sejak PP 71 diberlakukan, APRIL belum menunjukkan langkah nyata untuk mengimplementasikan aturan yang bertujuan pengelolaan dan perlindungan gambut secara lestari. Padahal peluang ini bisa dimanfaatkan APRIL menjadi industri terdepan yang mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan gambut lestari," ujarnya.

Selanjutnya terkait perlindungan dari kebakaran, catatan Jikalahari justru sepanjang 2015 ada sebanyak 1.782 titik panas di areal konsesi milik grup APRIL. Terbanyak berada di area konsesi PT RAPP sebanyak 240 titik panas.

"Pasca lahan terbakar, APRIL belum melkaukan tindakan apapun dalam menyelamatkan gambut yang telah rusak akibat dibakar," lanjut Woro.

Terakhir terkait penyelesaian konflik sosial yang belum tuntas dengan cara adil dan transparan dengan input dan masukan berbgai pihak. temuan Jikalahari, lanjut dia, di PT Rokan Riang Lestari, bahwa ratusan warga mengatakan APRIL belum pernah melakukan sosialisasi terkait komitmen SFMP dan SFMP 2.0 kepada warga yang bertikai.

Dua kasus di Pulau Padang dan Bengkalis menunjukkan APRIL telah melanggar SFMP 2.0 terkait Conflict Rosolution yakni tidak ada penggunaan kekerasan, tindakan intimidasi, ataupun penyuapan; melalui proses yang disepakati bersama, terbuka, transparan dan bersifat konsultatif yang menghormati hak-hak adat.

Dengan demikian, Jikalahari menilai SFMP hanya sebuah pencitraan saja. Hal itu terlihat dari pengumumannya 28 Januari 2014 lalu adalah sepekan sebelum APRIL terancam dikeluarkan dari keanggotaan World Business Council for Sustainable Development (WBSCD) atau dewan bisnis dunia untuk pembangunan berkelanjutan. Itu karena pengelolaan APRIL dianggap tidak ramah terhadap lingkungan.

WBCSD adalah sebuah organisasi beranggotakan 200 perusahaan besar di seluruh dunia yang membuat komitmen bisnis ramah lingkungan dan berkelanjutan. "Jika SFMP ini hanya dilahirkan untuk membuat APRIL tidak dikeluarkan dari keanggotaan WBCSD, berarti memang niatan tulus APRIL untuk memperbaiki lingkungan yang telah dirusaknya akan sulit terwujud," pungkasnya.

Sementara itu, tim komunikasi APRIl ketika dihubungi Antara kamis sore mengatakan akan mempelajari dulu tudingan dari Jikalahari. Jika telah selesai pihaknya akan memberi jawaban.