Jakarta, (Antarariau.com) - Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mardani Ali Sera mengatakan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO)PKS bisa menindaklanjuti pengaduan dari kadernya meskipun hanya surat kaleng.
"Meskipun pengaduannya hanya surat kaleng (pasti diproses) dan itu tentu diverifikasi dahulu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Mardani Ali Sera mengatakan, semua laporan akan diterima dan akan diverifikasi dahulu serta apabila menjadi kasus maka akan dilakukan penyelidikan.
Terkait ada kader PKS yang melaporkan Fahri Hamzah, Mardani mengatakan tidak tahu siapa kader tersebut.
"BPDO bekerja tidak di ekspose sehingga kami tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya Mardani Ali Sera mengatakan ada beberapa kader partainya yang merasa terganggu atas sikap Wakil DPR Fahri Hamzah.
Menurut dia, sejumlah kader PKS itu menyampaikan aduan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) partai atas komentar Fahri yang dinilai cenderung membela mantan ketua DPR Setya Novanto selama tersandung kasus dugaan minta saham PT. Freeport Indonesia.
Tugas dan fungsi BPDO PKS diatur dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b).
Anggota Majelis Pertimbangan Partai PKS, Tifatul Sembiring meminta politisi PKS Fahri Hamzah hadir ketika Badan Penegak Disiplin Organisasi partainya memanggil, untuk menyelesaikan permasalahannya.
"Menurut saya, kalau dipanggil BPDO datang saja. Kalau saya dipanggil menjadi saksi atau apa, pasti datang, itu sikap seorang ksatria," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Tifatul menjelaskan, semua kader PKS yang ditempatkan di posisi manapun bukan atas pribadi yang bersangkutan namun berdasarkan perintah partai.
Menurut dia, dirinya tidak tahu permasalahan Fahri yang dilaporkan BPDO namun hanya meluruskan garis kebijakan partai bahwa siapapun yang dipanggil harus hadir.