Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan segera menerbitkan peraturan wali kota tentang pelarangan penjualan minyak goreng curah guna menindaklanjuti peraturan Dirjen Perdagangan tahun 2009.
"Januari ini akan kami terbitkan perwakonya, konsepnya sudah dibuat saat ini sedang dibagian hukum," ungkap Kabid Perdagangan, Diperindag Pekanbaru, Masirba Sulaiman, Selasa.
Menurut Masirba, perwako ini akan memuat semua aturan, tata niaga, dan sanksi minyak goreng curah oleh pelaku usaha di Pekanbaru.
Tujuannya jelas untuk mempertegas aturan main kedepan ketika larangan memberi dan mendistribusikan minyak goreng tanpa kemasan diberlakukan tanggal 27 Maret 2016. Maka tidak ada lagi pelaku usaha yang melanggar.
"Kami akan mulai membenahi ini dari hulunya yakni para pelaku usaha, karena ketika mereka tidak menjual lagi minyak curah, masyarakat akan mengonsomsumsi yang berbentuk kemasan," tuturnya.
Untuk itu semua pihaknya mulai dari saat ini sudah menggelar sosialisasi tentang pelarangan tersebut khususnya ke industri hulu minyak goreng.
"Kami beserta pemerintah provinsi sudah mengundang pelaku usaha minyak goreng yang besar-besar seperti Wilmar, Sinarmas, serta BPPOM, Diskes dan sebagainya agar ada kesepahaman tentang pentingnya minyak kemasan ini," ujar dia.
Masirba menjelaskan sesuai analisis pihak kesehatan, minyak curah yang hampir separuhnya diperjualbelikan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah, tidak layak konsumsi.
Misalkan dari proses distribusi yang berpindah-pindah sebelum sampai ketangan konsumen, tidak ada jaminan kualitas vitamin A yang dikandung minyak goreng masih bertahan.
"Seiring waktu, tempat penampungan yang tidak standar vitamin A pada minyak curah menguap, jadi kalaupun dipakai memasak sudah tidak ada khasiatnya," beber dia lagi mencontohkan