Calon Bupati Yopi Arianto Gunakan Hak Pilih

id calon bupati, yopi arianto, gunakan hak pilih

Calon Bupati Yopi Arianto Gunakan Hak Pilih

Rengat, (Antarariau.com) - Calon Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau nomor urut 2 Yopi Arianto menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara 1 Sekip Hilir Rengat.

"Saya bangga bisa menggunakan hak suara dengan baik," kata calon Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, memenuhi undangan untuk memilih tentunya datang lebih awal, hak suara harus bisa digunakan dengan baik selain memberikan contoh agar seluruh masyarakat yang ada hak pilih melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Yopi Arianto datang dengan menggunakan mobil B 888 CPO ditemani berkisar lima orang menggunakan baju berwarna kuning menyebutkan, terima kasih atas perhatian dan dukungannya kepada salah satu warga yang sempat menghampiri setelah keluar dari halaman sambilan menanyakan khabar.

"Terima kasih, doakan," sebutnya.

Ketua Komisi pemilihan Umum Indragiri Hulu Muhammad Amin mengatakan, calon Bupati Inhu Yopi Arianto menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Sekif Hilir Kecamatan Rengat tidak jauh dari rumah kediaman orang tuanya.

" Setiap calon baik itu Bupati maupun Wakil telah ditetapkan tempat mencoblosnya," ujarnya.

Dikatakannya, untuk wilayah Rengat ada 16 jumlah desa, 111 TPS dan 40.228 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih perempuan mencapai 19.829 dan laki -laki 20.399.

Salah satu warga Rengat Mindra mengatakan, Yopi Arianto menggunakan hak pilihnya pada pukul 08:00 WIB, setelah mencoblos langsung menuju rumah kediamannya di Skif Hilir tidak seberapa jauh dari TPS.

" Yopi terlihat ceria dan santai saat datang ke TPS," ucapnya.

Menurutnya, pada saat Yopi menggunakan hak suaranya situasi TPS masih terlihat lengang karena warga datang tidak terlalu ramai dan hanya bergantian satu - satu serta terlihat didaftar baru berkisar urutan dibawah 15 orang pemilih.

Sedangkan jumlah pemilih atau DPT di TPS 1 adalah 407 sesuai daftar urutan nama terdaftar nomor 177.