Kemenhub Instruksikan Peningkatan Keamanan-Keselamatan Perkeretaapian

id kemenhub instruksikan, peningkatan keamanan-keselamatan perkeretaapian

Kemenhub Instruksikan Peningkatan Keamanan-Keselamatan Perkeretaapian

Jakarta, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menginstruksikan peningkatan keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen KA) Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa mengatakan instruksi tersebut untuk memprioritaskan peningkatan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian.

Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Direktur Jenderal Perkeretaapian No. INST.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Keamanan dan Keselamatan dalam Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Instruksi yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2015 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak perusahaannya, para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian, dan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian.

"Instruksi ini diterbitkan karena mempertimbangkan keberadaan moda kereta api sebagai obyek vital yang mempunyai peranan penting dalam perpindahan barang dan orang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah," katanya.

Hermanto juga menyerukan peningkatan pengawasan terhadap seluruh prasarana perkeretaapian, terutama jalur kereta api dan stasiun agar dalam pelaksanaan tugas pengoperasian prasarana kereta api sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain prasarana, dia juga menginstruksikan untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap seluruh sarana perkeretaapian, baik dalam perawatan kereta api di Balai Yasa dan Depo, serta dalam pengoperasian sarana, agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dalam bertransportasi, faktor sumber daya manusia (SDM) memegang peranan yang teramat penting," katanya.

Untuk itu, dalam instruksinya, Hermanto mengimbau peningkatan pengawasan terhadap SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas pengoperasian kereta api.