KPU Audit Dana Kampanye Calon Bupati Bengkalis

id kpu audit, dana kampanye, calon bupati bengkalis

Bengkalis, (Antarariau.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, membatasi waktu untuk audit dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis hingga 6 Desember mendatang.

"Telah kami sampaikan bahwa batas waktu audit dana kampanye ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, paling lambat 6 Desember nanti,¿ kata Komisioner KPU Bengkalis, Elmiawati, dalam laporannya, Selasa.

Ia mengatakan, jika dari batas waktu yang telah ditentukan, Paslon tidak juga melaporkan dana kampanye ke KPU maka, peserta akan di gugurkan sebag¿ai Paslon.

Hal tersebut dilaporkan Elmiawati saat Rapat Koordinasi dengan Stake Holder di Kabupaten Bengkalis dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, selasa (1/12).

Rakor yang digagas Panwaslu Kabupaten Bengkalis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Mendra dan Pj. Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie dengan diwakili Asisten I Tata Praja, Umi Kalsum.

Rapat Koordinasi ini juga dihadiri dari unsur Forkopimda, Unsur Gakkumdu, Stake Holder ¿ lainnya, seperti Bappeda, Kesbangpol, BPM-PD, Keuangan, Inspektorat, Satpol PP dan lainnya, terlaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkalis jalan Pramuka.

Dalam rapat koordinasi Pilkada Kabupaten Bengkalis ini, Kepala Badan Kesbangpol, Rusli yang juga turut hadir meminta kepada seluruh tim sukses dari ketiga paslon untuk tidak menjelek jelekan pasangan calon ¿lainnya, sebab hal itu telah melanggar aturan dalam kampanye.

"Selain itu, kepada pihak KPU, kami dari Kesbangpol juga meminta jangan menunda nunda dalam pendistribusian surat suara, jika dalam pelipatan dan persiapan lainnya telah selesai, untuk menghindari menumpuk numpuk pekerjaan, " katanya saat pelaksanaan rakor tersebut.