Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016, pada rapat paripurna ke-11, masa sidang ke tiga tahun 2015 DPRD Kota Pekanbaru.
"Penyampaian ini bagian dari proses sebelum APBD 2016 disahkan DPRD," ungkap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat.
Menurut Firdaus, Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016 mendatang tetap mengutamakan peningkatan dibidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan kepada masyarakat.
"Fokus anggaran tahun depan masih sama dengan komitmen Pemko pada tahun 2015 ini," urainya.
Menurut Firdaus, APBD Pekanbaru tahun 2016 perimbangannya juga masih sama seperti tahun ini. Dimana antara Belanja Langsung atau Belanja Modal dan Belanja tak Langsung atau Belanja Pegawai berbanding sebesar 60% : 40%.
"Dengan demikian struktur APBD Kota Pekanbaru masuk dalam kategori Sehat," bebernya.
Karena lebih dari separuh yakni sebesar 60 persen dari Rp3,1 triliun, itu akan digunakan buat belanja pembangunan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, mengatakan Sesuai dalam jadwal yang sudah disusun di Banmus, pembahasan di tingkat komisi diperkirakan rampung akhir pekan.
"Jadi MoU antara DPRD dan Paripurna pengesahan atau ketuk palu, dijadwalkan akhir November mendatang," katanya.
Seperti diketahui, jika tidak disahkan hingga 30 November mendatang, maka Pemko akan terkena sanksi sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia tentang RAPBD menjadi APBD dapat disahkan tepat waktu.? Next ...