Rusli Zainal Ajukan Bukti Baru
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal mengajukan sejumlah bukti baru atau novum dalam Sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
Kuasa hukum Rusli, Eva Nora, menjelaskan novum pertama yang diajukan adalah SK Gubri Nomor KPTS.7/1/2003 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Dilingkungan Pemerintah Riau atas nama Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tertanggal 11 Januari 2003.
"Bahwa dengan novum tersebut akan memberikan penilaian hukum dalam kapasitas selaku gubernur yang mengangkat kepala Dishut dan memiliki kewenangan di bidang kehutanan terkait perizinan lintas kabupaten/kota termasuk pemanfaatan hasil kayu," jelas Eva Nora dihadapan ketua majelis hakim Ahmad Pudjoharsoyo.
Novum berikutnya, Eva menyebutkan adalah adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan pada putusan "Judex Juris" di tingkat kasasi.
Novum terakhir yang diajukan menjelaskan adanya kekhilafan hakim dalam putusan "Judex Juris" karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2001 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 32/Kepts-II/2003 tanggal 5 Febuari 2003.
Selain itu Eva juga mengajukan kepada hakim untuk mempertimbangkan hukum atas kualifikasi unsur ke-3 Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dari fakta persidangan, kata dia, tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan uang yang diberikan kepada DPR RI memengaruhi anggota lembaga itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Apabila benar ada janji tentu akan banyak ditemukan rangkaian fakta," jelasnya.
Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonan PK yang diajukan pemohon dan membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1658/Pid.Sus/2014 pada 17 November 2014. Next ...