Sanksi Dan Terdakwa Suap APBD Saling Bantah

id sanksi dan, terdakwa suap, apbd saling bantah

Sanksi Dan Terdakwa Suap APBD Saling Bantah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis, diwarnai saling bantah antara terdakwa dengan saksi mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Dalam kesaksiannya, Johar mengaku meminjam uang Rp100 juta kepada Ahmad Kirjauhari guna mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Namun, terdakwa membantah meminjamkan uang tersebut ke saksi.

"Saya tidak meminjamkan uang, tapi memberikan uang ke saudara Johar. Uang itu adalah uang sisa," kata terdakwa saat diberikan kesempatan Hakim Ketua Masrul untuk menyampaikan bantahan keterangan saksi.

Namun, Kirjauhari tidak menjelaskan apa yang ia maksud dengan uang "sisa" itu.

Dalam sidang sebelumnya diketahui Kirjauhari turut mengumpulkan uang sejumlah Rp1,2 miliar guna menyuap sejumlah anggota DPRD untuk melicinkan pembahasan APBD Murni 2015.

Sementara itu, Johar bersikukuh uang yang diterima dari Kirjauhari bersifat pinjaman. "Iya, saya meminjam uang itu dan sudah saya kembalikan," tukasnya.

Namun, Kirjauhari kembali membantah dan mengaku dirinya tidak menerima uang yang kata Johar "dikembalikan" ke terdakwa. "Saya tidak pernah menerima uang itu Yang Mulia," katanya.

Perdebatan kembali terjadi ketika saksi disebut menerima dua kantong uang senilai ratusan juta dari Riki Hariansyah. Namun, Johar mengaku tidak menerima uang tersebut.

Dalam sidang itu juga terungkap salah seorang anggota Badan Aanggaran Gumpita menerima uang Rp10 juta dari Riki Hariansyah. Riki disebut merupakan "pengumpul" uang yang diperintahkan oleh tersangka Annas Maamun.

Dalam pengakuannya, Gumpita mengaku telah mengembalikan uang itu kepada KPK.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK Pulung Trinandoro menjadi Ketua Tim JPU dengan lima orang jaksa lainnya dalam dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun.

Dalam perjalanan kasus itu KPK juga telah melakukan rekonstruksi di tiga tempat berbeda, yakni Rumah Dinas Gubernur Riau, Gedung DPRD Riau, dan Rumah Pribadi mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Selain Ahmad Kirjauhari, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014.

Annas sendiri sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung enam tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus suap alih fungsi lahan di Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah Rokan Hilir 1.214 hektare.