Buruh Minyak Riau Mogok Tuntut Kenaikan Upah

id buruh minyak, riau mogok, tuntut kenaikan upah

Buruh Minyak Riau Mogok Tuntut Kenaikan Upah

Ia mengatakan ada empat poin tuntutan buruh yang selama ini diabaikan oleh manajemen. Pertama, manajemen perusahaan diminta menerapkan upah sesuai ketentuan yang berlaku karena masih ada perusahaan jasa penunjang menetapkan upah di bawah aturan upah minimum sektor migas Provinsi Riau 2015 yang sebesar Rp2.465.000 per bulan.

Kedua, manajemen perusahaan tidak mengindahkan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan bahwa perusahaan perlu meninjau kenaikan upah sekurang-kurangya sekali setahun. "Tapi sudah dua tahun terkahir tidak ada kenaikan sama sekali. Itu menimbulkan masalah," tegas Adermi.

Ketiga, serikat buruh menuntut manajemen perusahaan memberikan pesangon bagi buruh perusahaan jasa penunjang yang kontraknya diputus. Ia menilai hal ini tidak manusiawi, padahal perusahaan minyak dan gas lainnya menerapkan kebijakan tersebut. "Terhitung sejak 2009 pekerja jasa penunjang tidak ada lagi pesangon. Dasar hukum kebijakan ini juga tidak jelas," katanya.

Keempat, ia mengatakan buruh meminta manajemen perusahaan menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Contoh kasus, lanjutnya, ada pegawai di bidang "camp service" dan "office service" yang diberlakukan 10 hari kerja dan 10 hari libur. Ia menilai hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.234 tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan dan Energi.

Dalam aturan itu, perusahaan seharusnya memberlakukan lima hari kerja dengan dua hari libur, enam hari kerja dan satu hari libur, atau masa kerja dan libur dengan hitungan dua berbanding satu. "Akibatnya pekerja dirugikan karena hanya dapat 15 hari kerja sebulan dan pendapatan berkurang. Buruh bukan butuh waktu istirahat banyak-banyak tapi waktu kerja untuk mendapatkan tambahan pendapatan," katanya.

Hingga kini pihak manajemen BOB BSP-Pertamina Hulu belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi mogok ini. Belum diketahui dengan pasti apakah mogok kerja ini mempengaruhi produksi minyak perusahaan tersebut.

Produksi minyak perusahaan itu ternyata terus turun dari tahun ke tahun, setelah sebelumnya sempat mencapai 34.000 barel per hari pada 2003. Berdasarkan data SKK Migas, produksi BOB BSP-Pertamina Hulu rata-rata hanya sekitar 13.000 barel per hari. next..