Mogok Kerja Buruh BOB-BSP Tak Ganggu Produksi Minyak

id mogok kerja, buruh bob-bsp, tak ganggu, produksi minyak

Pekanbaru, 18/9 (antarariau.com) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan aksi mogok kerja buruh mitra kerja Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (PT BOB-BSP) di Kabupaten Siak, Riau tidak mengganggu produksi minyak perusahaan itu.

"Kegiatan inti seperti pemboran dan produksi tetap terjaga pekerjaannya," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara, Bahari Abbas kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ratusan buruh melakukan mogok kerja selama dua hari terakhir, sejak Selasa (17/9). Aksi tersebut dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB, di tiga area kerja BOB-BSP yakni area Zamrud, Pedada, dan Kasikan.

Menurut dia, yang langsung terkena dampak aksi mogok kerja hanya pada kegiatan penunjang seperti sektor kebersihan dan katering sehingga dampaknya relatif kecil. "Mogok ini dalam taraf yang bisa dikendalikan," ujarnya.

Meski begitu, Bahari Abbas menegaskan SKK Migas berusaha keras agar konflik antara perusahaan dan buruh itu bisa diselesaikan secepatnya.

Sebelumnya, Manager External Affairs BOB-BSP Nazarudin ketika dikonfirmasi juga mengklaim bahwa kegiatan operasional BOB-BSP tetap berjalan meski ada aksi mogok kerja buruh tersebut.

Ratusan buruh mitra kerja menuntut manajemen perusahaan segera menyesuaikan peningkatan upah buruh sesuai dengan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) buruh minyak dan gas, yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2013.

Upah buruh sesuai ketentuan tersebut meningkat sebesar Rp750 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Karena manajemen tidak kunjung melakukan penyesuaian sehingga rapel upah sesuai UMSP yang sejak Januari belum dibayarkan, padahal pihak manajemen sempat menjanjikan pembayaran dilunasi pada 16 September 2013.

PT Bumi Siak Pusako (BSP) merupakan perusahaan daerah di Provinsi Riau yang mengelola Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru) mulai 2002, setelah kawasan itu sebelumnya dikuasai PT Chevron Pasific Indonesia. BSP menggandeng PT Pertamina Hulu dengan membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) untuk mengelola Blok CPP, dengan menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 6 Agustus 2002.