Buruh Minyak Mogok Kerja Tolak "Outsourcing" Schlumberger

id buruh minyak, mogok kerja, tolak outsourcing schlumberger

Buruh Minyak Mogok Kerja Tolak "Outsourcing" Schlumberger

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Puluhan buruh minyak PT Supraco menggelar aksi mogok kerja untuk menolak sistem kontrak pihak ketiga (outsourcing) dari perusahaan asing Dowell Anadrill Schlumberger di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Aksi ini melibatkan 53 pekerja untuk menuntut hak kami sebagai pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang," kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP) DAS/Supraco, Buya Amin, kepada Antara, Selasa.

Ia mengatakan, aksi mogok kerja ini sudah berlangsung selama enam hari sejak 2 Januari lalu. Puluhan pekerja bertahan di depan pintu gerbang area kerja Schlumberger di daerah Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Mereka mendirikan tenda dari terpal biru dan menghadang setiap kendaraan alat berat yang ingin keluar-masuk gerbang tersebut.

"Sampai enam hari kami aksi seperti ini, belum ada itikad baik dari perusahaan baik Supraco dan Schlumberger," kata Buya menyayangkan.

Ia mengatakan, selama ini Sclumberger merupakan subkontraktor dari PT Chevron Pacific Indonesia yang menggunakan PT Supraco sebagai penyuplai tenaga kerja untuk pekerjaan di area sumur dan pengeboran. Sebanyak 53 pekerja yang mogok kerja, merupakan bagian dari 116 orang yang dipekerjakan Sclumberger melalui pihak ketiga melalui Supraco.

"Seragam sampai celana dalam kami berlambang Schlumberger, namun kami sebenarnya hanya buruh outscourcing," ujarnya.

Ia mengatakan buruh yang mogok kerja rata-rata sudah bekerja 5-14 tahun dalam kerjasama pihak ketiga, dimana Supraco memberlakukan kontrak tiap satu tahun. Ketika kontrak habis pada 31 September 2013 lalu, para pekerja menolak perpanjangan sementara selama tiga bulan karena menyadari telah diberlakukan semena-mena.

Sebab, ia mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.19/2012 yang didukung Surat Edaran Menteri Tenaga kerja No.04/2013 tentang Syarat-syarat Penyerahan Pekerjaan Kepada Perusahaan Jasa Lain, para pekerja seharusnya mendapat hak untuk diangkat sebagai pekerja tetap karena sudah tiga tahun menjalani kontrak.

Selain itu, ia mengatakan pihak perusahaan selama ini hanya diberikan kontrak yang habis setiap satu tahun, untuk menghidari peraturan hukum bahwa seharusnya kontrak kerja hanya boleh dua kali dan tambah satu kali perpanjangan.

"Dalam aturannya, seharusnya kami yang menjadi buruh dalam pekerjaan inti pengeboran dalam industri migas tidak boleh dikontrak apalagi di outsourcing," katanya.

Ia menyayangkan sikap tidak acuh Sclumberger yang mengabaikan surat permohonan dari buruh sejak tahun 2012 untuk meninjau ulang pola kerjasama pihak ketiga yang menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selama enam hari aksi mogok, lanjutnya, pertemuan antara kedua pihak yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis dan Chevron selaku induk kontraktor dari Sclumberger tidak pernah ada titik temu.

"Kami disebut melanggar peraturan perusahaan, padahal kami masih ingin bekerja dan mendesak Sclumberger mempekerjakan kami dengan menaati peraturan yang berlaku di negara ini," katanya.