Mogok Kerja Buruh Minyak BOB-BSP Berlanjut

id mogok kerja, buruh minyak, bob-bsp berlanjut

Mogok Kerja Buruh Minyak BOB-BSP Berlanjut

Pekanbaru, 18/9 (antarariau.com) - Aksi mogok kerja ratusan buruh mitra kerja Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (PT BOB-BSP) di Kabupaten Siak, Riau, Rabu, terus berlanjut akibat belum adanya kesepakatan antara pihak manajemen dan buruh mengenai upah.

"Kami tetap melakukan mogok kerja karena belum ada tanda-tanda kejelasan dari manajemen," kata Supendi, buruh mitra kerja, Rabu.

Ratusan buruh melakukan mogok kerja selama dua hari terakhir, sejak Selasa (17/9). Aksi tersebut dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB, di tiga area kerja BOB-BSP, yakni area Zamrud, Pedada, dan Kasikan.

Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau, Adermi, mengatakan pembicaraan kedua pihak sempat dilakukan pada Selasa lalu (17/9), namun tidak ada hasil yang berarti. Adermi mengatakan aksi mogok kerja itu diikuti seribuan buruh mitra kerja dari 19 perusahaan yang berada di tiga area kerja

Buruh tetap menuntut manajemen perusahaan segera menyesuaikan peningkatan upah buruh sesuai dengan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) buruh minyak dan gas, yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2013. Upah buruh sesuai ketentuan tersebut meningkat sebesar Rp750 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Para buruh mengaku sudah hilang kesabaran karena manajemen tidak kunjung melakukan penyesuaian, sehingga rapel upah sesuai UMSP yang sejak Januari belum dibayarkan, padahal pihak manajemen sempat menjanjikan pembayaran dilunasi pada 16 September lalu.

Sebelumnya, Manager External Affairs BOB-BSP, Nazarudin, ketika dikonfirmasi Antara membantah pihaknya melanggar aturan ketenagakerjaan.

"Masalah UMSP, BOB dan kontraktor sedang selesaikan hal yang bersifat administratif. BOB imbau untuk sama-sama selaraskan dan hormati proses yang sedang berlangsung. Tapi mungkin teman-teman buruh tidak sabar menunggunya," ujarnya.

PT Bumi Siak Pusako (BSP) merupakan perusahaan daerah di Provinsi Riau yang mengelola Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru) mulai 2002, setelah kawasan itu sebelumnya dikuasai PT Chevron Pasific Indonesia. BSP menggandeng PT Pertamina Hulu dengan membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) untuk mengelola Blok CPP, dengan menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 6 Agustus 2002.