Pemerintah Diminta Siapkan Aturan Bela Negara

id pemerintah, diminta siapkan, aturan bela negara

 Pemerintah Diminta Siapkan Aturan Bela Negara

Jakarta, (Antarariau.com) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq meminta pemerintah menyiapkan aturan hukum tentang bela negara, sebelum merealisasikannya melalui Kementerian Pertahanan.

"Idenya bagus, namun harus disiapkan payung peraturannya dahulu," katanya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan urgensi keberadaan payung hukum itu agar jelas aturan main dalam program dan anggarannya.

Menurut dia, Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Sistem Pertahanan Negara yang di dalamnya memuat mengenai komponen cadangan dan komponen penunjang.

"Sebenarnya konsep bela negara bisa diintegrasikan ke dalam komcad (komponen cadangan) dan komduk (komponen pendukung)," ujarnya.

Dalam UU tersebut, hal mengenai bela negara dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 1, 2, dan 3. Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Pasal 9 ayat 3 dijelaskan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar

kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan

undang-undang.

Anggota Komisi I DPR Supiadin AS mengatakan rencana Menteri Pertahanan yang akan membentuk kader bela negara, merupakan ide yang bagus.

Namun dia mempertanyakan apakah target menggaet 100 juta orang dalam 10 tahun itu realistis atau tidak dengan kondisi saat ini.