Pemkab Bengkalis Canangkan Zona Integrasi Bebas Korupsi

id pemkab, bengkalis canangkan, zona integrasi, bebas korupsi

 Pemkab Bengkalis Canangkan Zona Integrasi Bebas Korupsi

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mencanangkan program pelayanan publik zona integritas bebas korupsi yang diwakili dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai proyek percontohan.

Dua SKPD yang menjadi pilot project tersebut adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamaatan Mandau).

"Dipilihnya BPMP2T dan RSUD Mandau sebagai percontohan, karena kedua SKPD itu merupakan unit strategis dalam memberikan pelayanan kepada publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, serta dinilai memiliki tingkat keberhasilan dalam melakukan reformasi birokrasi," kata Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu.

Sementara itu, Pimpinan BPMP2T Hermizon dan Pimpinan RSUD Mandau Ersan Saputra mengaku siap. Bahkan keduanya mengatakan selama ini telah melakukan berbagai terobosan agar tidak ada tindakan yang mengarah korupsi.

"Dengan ditunjuknya SKPD kami sebagai pilot project zona bebas korupsi ini, justru memantik semangat seluruh jajaran kami untuk bekerja lebih baik, jujur dan bersih," ujar Hermizon dalam ketangannya di Bengalis, rabu (7/10).

Adapun Penandatangan pakta integritas program percontohan tersebut dilakukan kedua kepala SKPD bersamaan dengan pembukaan kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 di aula Inspektorat Jalan Antara Bengkalis beberapa waktu lalu.

Disaksikan Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, Sekretaris Daerah H Burhanuddin dan Inspektur Kabupaten Bengkalis H Mukhlis, Penandatangan pakta integritas dilakukan Kepala BPMP2T H Hermizon dan Direktur RSUD Mandau Ersan Saputra.

"Pencanangan zona integritas bebas korupsi itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Bengkalis dalam memerangi tindak pidana korupsi di daerah ini," kata Ahmad Syah Harrofie lagi.

Selain itu, katanya, sebagai tindak lanjut dari proses Reformasi Birokrasi sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

"Kepada kedua kepala SKPD diingatkan agar tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena sekecil apa pun kesalahan yang dilakukan, akan langsung mendapat reaksi yang gaungnya bisa saja lebih besar jika dibandingkan dengan kesalahan yang diperbuat SKPD yang bukan merupakan percontohan," katanya.