Kemen-LHK Minta Riau Perpanjang Siaga Darurat Kebakaran

id kemen-lhk, minta riau, perpanjang siaga, darurat kebakaran

 Kemen-LHK Minta Riau Perpanjang Siaga Darurat Kebakaran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta Gubernur Riau untuk segera memperpanjang masa Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan yang akan habis berlakunya pada 31 Agustus 2015, karena mempertimbangkan risiko kebakaran yang masih ada hingga bulan Oktober.

"Permintaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas bahwa menginginkan status siaga darurat sampai Oktober. Karena itu, saya akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur Riau agar jangan menunda lagi perpanjangan masa berlaku status siaga," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Raffles B. Panjaitan, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.

Ia khawatir pemerintah daerah, yang kini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, terlalu lama mengambil keputusan seperti sebelumnya yang menimbulkan kebakaran merajalela lagi.

"Satu bulan saja proses perpanjangan itu diundur-undur, saya khawatir akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin membuka lahan dengan membakar lagi," katanya.

Meski begitu, Raffles tetap mengapresiasi kerja keras dari Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau yang terus menjalin koordinasi sehingga ada perbaikan dalam upaya penanganan masalah kebakaran.

"Upaya penanggulangan mengalami peningkatan, meski masih ada yang perlu untuk dievaluasi agar ada perbaikan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak ingin keterlambatan seperti sebelumnya terjadi lagi ketika Plt Gubernur Riau terlalu lama meneken surat untuk memperpanjang status siaga darurat pada awal tahun ini yang saat itu sudah habis berlakunya pada 31 Maret lalu. Menteri LHK Siti Nurbaya saat itu sampai beberapa kali datang ke Pekanbaru untuk mendorong agar Plt Gubernur Riau bersikap tegas dan cepat untuk menetapkan status darurat bencana Karhutla, yang pertama pada Februari lalu ketika wilayah pesisir Riau dilanda kebakaran hebat karena anomali kemarau yang datang lebih cepat di awal tahun 2015.

Sebabnya, perpanjangan status siaga darurat juga penting sebagai landasan hukum dalam hal pendanaan program-program mitigasi bencana kebakaran dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, Plt Gubernur Riau saat itu masih ragu karena terganjal regulasi Peraturan Gubernur Riau No.27/2014 tentang Protap penetapan status darurat Karhutla, bahwa status siaga tidak bisa ditetapkan saat kondisi Riau relatif bersih dari kebakaran.

Alhasil, Riau kembali dilanda kebakaran hebat pada bulan Mei 2015, sedangkan operasional Posko Siaga Darurat di Lanud Roesmin Nurjadi baru bisa efektif pada bulan Juni.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edward Sanger, mengatakan Pemprov Riau akan mengkaji opsi perpanjangan status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutani. "Sebelum mengambil keputusan, kami membutuhkan rekomendasi dari instansi terkait seperti dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika serta dari pemerintah daerah di kabupaten/kota," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edward Sanger, kepada Antara.

Ia mengatakan rapat evaluasi status siaga kebakaran akan digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, pada Kamis (27/8). BPBD turut mengundang pemerintah kabupaten/kota serta unsur TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menetapkan status siaga darurat kebakaran melalui Surat Pengumuman Nomor 31/PENG/2015 tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Riau. Masa berlaku status siaga darurat dimulai sejak tanggal 1 April yang berlaku hingga 31 Agustus 2015.

Kepala BMKG Stasiun Pekanbaru, Sugarin, mengatakan Pemprov Riau sebaiknya memperpanjang status siaga darurat hingga kondisi cuaca yang memungkinkan tingginya risiko kebakaran lahan dan hutan benar-benar kondusif. Menurut dia, wilayah Riau terpantau mulai mengalami peningkatan curah hujan sejak September dan mencapai puncaknya pada Oktober.

"Siaga darurat sebaiknya diperpanjang sampai September," katanya.

Ia menambahkan dampak Elnino yang mengakibatkan cuaca sangat kering cenderung terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). "Sehingga apabila Sumsel terbakar, angin berembus dari arah tenggara hingga selatan ke utara, jadi Riau akan terkena imbas asap kiriman," ujar Sugarin.