Ratusan Narapidana Bengkalis Dapat Remisi

id ratusan, narapidana bengkalis, dapat remisi

 Ratusan Narapidana Bengkalis Dapat Remisi

Bengkalis, (Antarariau.com) - Sebanyak 374 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-70.

Sebelumnya pihak Lapas Bengkalis telah mengusulkan remisi sebanyak 582 narapidana, namun hanya 374 narapidana yang disetujui mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi tersebut.

Kepala Lapas Bengkalis, Bawon, Selasa mengatakan ke-374 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana yang selama ini berprilaku baik, dan memenuhi syarat.

Pihak Lapas selalu memantau bagaimana kelakuan para warga binaan, kelakukan mereka masing-masing akan diberikan penilaian pada setiap bulannya.

Menurut Bawon, hal tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah para narapidana mulai benar-benar berubah atau tidak, sehingga juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi para petugas dalam melakukan pembinaan.

Adapun ke-374 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya, untuk remisi 1 bulan sebanyak 123 narapidana, untuk remisi 2 bulan sebanyak 119 narapidana.

Sedangkan untuk remisi tiga bulan sebanyak 91 narapidana, untuk remisi empat bulan diperoleh sebanyak 17 narapidana, sementara remisi untuk lima bulan sebanyak 17 narapidana.

Untuk remisi enam bulan diperoleh sebanyak tujuh narapidana dan dari 374 napi yang mendapat remisi tersebut, sebanyak enam narapidana mendapat remisi dan langsung bebas, katanya.

Sementara itu, Pejabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie mengatakan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.

"Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis," kata Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie saat menghadiri acara penyerahan remisi, Selasa.

Ahmad Syah juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para eks napi meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

Setelah menghirup udara segar eks warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan amal ibadah dan kecerdasan emosional, sehingga terbentuk kepribadian dengan pondasi kokoh yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

Dia berpesan, bagi warga binaan yang masih menjalani masa hukuman, agar menunjukan prilaku yang baik.

Adapun pemberian remisi dapat diperoleh para warga binaan pada saat HUT RI dan perayaan hari besar keagamaan lainnya.