4.979 Narapidana Riau Diusulkan Terima Remisi

id 4979 narapidana, riau diusulkan, terima remisi

4.979 Narapidana Riau Diusulkan Terima Remisi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau mengusulkan 4.979 narapidana di daerah tersebut untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan ke-70 tahun Republik Indonesia yang akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus.

"Pihak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM nanti yang menetapkan jumlah pastinya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Ferdinand Siagian kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Riau terdapat 8.464 orang napi dan tahanan. Rinciannya adalah sebanyak 5.752 orang narapidana (napi) dan 2.712 orang tahanan.

Namun, hanya napi yang akan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan. Dari 5.752 orang napi tersebut, diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) 17 Agustus ada sebanyak 4.979 orang.

Menurut dia, sebagian besar napi yang diusulkan mendapat RU terkait dengan tindak kejahatan pidana umum, yakni mencapai 3.601 orang. Dari jumlah tersebut ada 139 orang yang kemungkinan bisa langsung bebas karena masa hukuman bisa terlampaui.

"Kalau usulan disetujui, maka akan ada 139 orang yang langsung bebas," katanya.

Kemudian, ia mengatakan ada sebanyak 915 narapida dari tindak kejahatan terorganisir di Riau yang akan mendapat remisi. Menurut dia, pemberian remisi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berdasarkan peraturan itu, remisi kepada narapidana kasus kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, terorisme, dan narkotik akan diberikan bila yang bersangkutan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Intinya, napi harus membantu petugas membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kesediaan bekerja sama ini dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum.