Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pnohm Phen menyatakan sedikitnya terdapat 400 orang warga Indonesia asal Provinsi Riau yang bekerja di bisnis perjudian di Kamboja, dimana puluhan diantaranya sempat bermasalah bahkan sempat disandera oleh bos judi.
"KBRI melakukan proses pendataan terhadap 400 orang WNI asal Provinsi Riau yang bekerja di sektor judi kasino di Propinsi Kandal, Kamboja," kata Sekretaris Pertama KBRI Phnom Penh-Kamboja, M. Muhsinin Dolisada, melalui pernyataan pers yang dikirim lewat pesan elektronik kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
KBRI Phnom Phen menyatakan hal itu terkait penyelesaian kasus 23 WNI asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebelumnya sempat ditahan oleh pengusaha kasino judi di Kamboja. Hal itu berawal saat sejumlah warga Kepulauan Meranti diajak oleh Jefri, juga warga setempat, untuk bekerja di kasino di Kamboja pada Februari 2015. Masalah muncul ketika Jefri diduga melarikan uang bos kasino sekitar Rp2 miliar yang mengakibatkan puluhan warga Meranti disandera bos judi karena dituding menjadi kaki-tangan Jefri.
Meski begitu, berkat usaha dari Polri, KBRI dan Kementerian Luar Negeri, 23 WNI tersebut akhirnya dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah. Sebanyak 13 warga sudah pulang ke tanah air pada Jumat pekan lalu (29/5) , dan 10 orang lainnya bisa pulang pada Minggu (31/5).
Sementara itu, tinggal satu warga yakni Jefri yang masih menjalani proses hukum dengan tuduhan penggelapan uang bos judi.
"KBRI masih mengawal proses hukum saudara Jefri untuk menyelesaikan tuduhan penggelapan uang terhadap perusahaan judi online yang dilakukannya," katanya.
Ia menjelaskan, kronologis pemulangan 10 warga Meranti bermula pada tanggal 30 Mei 2015, pukul. 15.20 waktu setempat, Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (MFAIC) Kamboja menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja yang memberitahukan bahwa 10 WNI asal Propvnsi Riau yang dituduh terlibat penggelapan uang perusahaan judi online Dai Long Co. Ltd., dibebaskan tanpa syarat.
"Pembebasan tersebut sesuai tuntutan KBRI Phnom Penh kepada pemerintah Kamboja melalui jalur diplomasi yang dilakukan secara tegas dan bermartabat, namun tetap dengan pendekatan yang santun," katanya.
Kemudian, KBRI menfasilitasi kepulangan mereka sampai pintu pesawat pada tanggal 31 Mei 2015 untuk menghindari kendala keimigrasian, mengingat visa ke-10 WNI tersebut akan habis masa berlakunya pada tanggal 1 Juni 2015.
KBRI juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau serta pihak keluarga terkait kepulangan ke-10 WNI tersebut. Kesepuluh WNI tersebut mengatur dan membiayai sendiri kepulangan mereka ke Indonesia. KBRI menghormati hak-hak privasi dan kebebasan menentukan pilihan mereka dalam hal pengaturan jadwal dan rute penerbangan yang dipilih.
"KBRI Phnom Penh bekerja secara profesional sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, mohon bantuan dan kerjasama Kapolda Riau agar kepulangan ke-10 WNI asal Riau tersebut tidak dijadikan komoditas politik dan popularitas oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Berita Lainnya
Saat pelantikan, Joe Biden pimpin peringatan kematian 400 ribu warga AS
20 January 2021 13:44 WIB
Pekerja Pelindo Dumai bagikan 400 paket Sembako ke warga korban COVID-19
13 April 2020 14:44 WIB
BPS Riau kerahkan 10.400 petugas sensus warga hingga pelosok desa
18 February 2020 15:23 WIB
400 pemuda Riau ajak warga "Kampung Dalam" jauhi narkoba
07 October 2019 17:01 WIB
519 warga Siak terpapar ISPA, 21.400 masker disiapkan
07 August 2019 17:01 WIB
400 ribu warga Indonesia berobat ke Malaysia hingga Agustus 2019
01 August 2019 14:02 WIB
Sempat Resahkan Warga, Buaya Seberat 400 Kilogram Ditangkap Warga Bengkalis Dalam Keadaan Hidup
03 September 2018 10:45 WIB
Warga Rambah 400 Hektare Hutan Semenanjung Kampar
29 June 2010 11:16 WIB