Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua DPRD Riau, Suparman meminta Pejabat Riau, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, MG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi atas dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan embarkasi/asrama haji untuk mundur.
"Kalau sudah tersangka, kita harap jabatan yang diembannya bisa ia tinggalkan. Agar ia konsentrasi dalam persoalan hukum yang membelitnya, sehingga tidak mengganggu kinerja pemerintahan," katanya di Pekanbaru, Jumat.
Kemudian dia menyarankan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk memilih salah satu dari pejabat yang lulus lelang jabatan tapi tidak jadi dilantik beberapa waktu yang lalu sebagai gantinya.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak perlu dilakukan penilaian ulang terhadap jabatan yang ditinggalkan pejabat itu.
"Itu pun jika aturan membolehkan," ungkapnya.
Selain itu, politisi Golkar ini mengharapkan apa yang dialami
MG bisa menjadi pelajaran bagi pegawai lain dalam menjalankan kinerjanya. Hal ini terutama bagi pegawai yang mendapatkan posisi strategis di pemerintahan.
"Ini menjadi sebuah catatan ke depan, agar semangat pengabdian khususnya PNS harus lebih hati-hati, karena banyak ketentuan-ketentuan yang pastinya menjadi sandungan dalam menjalankan kinerja," ujarnya.
Plt Gubernur Riau mampu memberikan ketentraman dan keamanan bekerja kepada seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Jangan sampai pemprov , kata dia, diintervensi oleh pihak manapun.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Riau yang membawahi bidang hukum dan pemerintahan, Taufik Arrakhman mengatakan pihaknya hanya bisa menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.
Ketika ditanyakan apakah nantinya perlu dilakukan pencopotan jabatan terhadap pejabat yang saat ini menyandang kasus tersangka, dirinya juga enggan berkomentar terlalu jauh.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum, menurut kita ya menjadi ranahnya penegak hukum sepenuhnya," jelasnya.
Penetapan tersangka MG berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji.
MG sendiri saat kasus itu menjabat Kepala Biro Tata Pemerintahan.
Berita Lainnya
Ungkapkan hasil reses, Ketua DPRD Siak: Masyarakat masih butuh infrastruktur dasar
26 March 2024 13:14 WIB
Wakil Ketua I DPRD Siak hadiri Safari Ramadhan di Selat Guntung
25 March 2024 23:43 WIB
Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding
24 February 2024 22:10 WIB
Dr Ferryandi raih suara tertinggi menuju DPRD Provinsi Riau
22 February 2024 19:03 WIB
Ketua DPRD Inhil serahkan ambulans untuk masyarakat Tanjung Periok
14 December 2023 12:59 WIB
Ferryandi : Persoalan infastruktur di Inhil menjadi PR besar
14 December 2023 11:16 WIB
Peringati Hari Guru Nasional, Ketua DPRD Inhil kunjungi sejumlah sekolah di Tembilahan
28 November 2023 9:03 WIB
Ketua DPRD Siak hadiri rakor lintas sektor Kementerian ATR/BPN
26 November 2023 12:49 WIB