Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, masih menemukan 5-8 persen kesalahan pendataan penduduk dalam proram perlindungan sosial yang tidak benar untuk menerima bantuan sosial sehingga pelaksanaan program untuk masyarakat miskin dilapangan tidak tepat sasaran.
"Contoh yang tidak tepat sasaran itu adalah orang yang meninggal masih tercatat, yang kaya terdaftar menjadi peserta perlindungan sosial, sedangkan yang miskin justru belum masuk dalam daftar tersebut," kata Kepala BPS Provinsi Riau, Mawardi Arsyad, di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan itu disela sosialisasi Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) tahun 2015 untuk program perlindungan sosial di Riau, diikuti puluhan peserta berasal dari instansi terkait di jajaran pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Mawardi, kasus ini terjadi antara lain belum pro aktifnya pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data sejak hasil sensus penduduk dilakukan pada tahun 2011 sehingga diyakini sudah banyak terjadinya perubahan status sosial penduduk terkait sampai tahun 2014 dan 2015 ini.
Mawardi mengatakan, setiap data tentang penduduk selalu dinamis, sesuai perkembangan dan kemajuan status sosialnya, sehingga perlu terus di "up-date" atau diperbaharui dengan terus melakukan pengecekan di lapangan.
"Pengecekan dilakukan minimal sekali enam bulan, apalagi data tentang kemiskinan tersebut sangat relatif, dengan demikian diharapkan kesalahan pendataan bisa diminimalisasi," katanya.
Oleh karena itu, katanya lagi, PBDT tahun 2015 untuk program perlindungan sosial perlu dilakukan, karena hasil PBDT itu sekaligus menjadi acuan bagi setiap kegiatan pembangunan.
Ia menjelaskan, PBDT tersebut, bukan hanya milik BPS melainkan juga menjadi tanggungjawab seluruh instansi terkait, apalagi berdasarkan undang-undang diinstruksikan bahwa BPS melakukan pendataan pencatatan terpadu ini diikuti dengan forum konsultasi publik yang akan dilakukan oleh seluruh kabupaten dan kota hingga tingkat desa di Riau.
Sementara itu peran pemerintah daerah dalam PBDT tahun 2015, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang sosial sub bidang perlindungan dan jaminan sosial, meliputi bahwa pemerintah provinsi bertugas melakukan pengeloalan data fair miskin cakupan provinsi.
Sedangkan pemerintah kabupaten dan kota, katanya, bertugas melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan kabupaten dan kota.
Berita Lainnya
Pengamat: Kesalahan data pasien COVID-19 di Pekanbaru murni kelalaian tak bisa dipidana
21 October 2020 9:33 WIB
Sidang MK, Ahli sebut ada kesalahan input data dalam Situng
20 June 2019 9:09 WIB
Sempat salah input data C1, KPU Dumai sudah meralatnya
19 April 2019 16:34 WIB
Kesalahan Pengguna Internet Dalam Menyimpan Data Pribadi
25 June 2016 12:17 WIB
BPS sebut: penduduk usia kerja Riau naik 82.460 orang
14 November 2024 20:29 WIB
Patung Marilyn Monroe akan dipindahkan menyusul kontroversi di kalangan penduduk
12 August 2024 15:59 WIB
Potret Timur Tengah: Sejumlah penduduk di Gaza kembali mengungsi
29 June 2024 13:55 WIB
ADB dorong pemerintah di Asia dan Pasifik dukung kesejahteraan penduduk lanjut usia
02 May 2024 15:32 WIB