Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat Greenomics Indonesia meminta Asia Pulp and Paper (APP) untuk menangguhkan kontrak kerja sama dengan salah satu pemasok PT Bumi Mekar Hijau (BMH) karena telah mengakibatkan hilangnya lebih dari 10.000 hektare lahan gambut di Kalimantan Barat.
"Hilangnya "forested deep peatlands" konsesi BMH di Kalimantan Barat yang sedemikian luas, mengharuskan APP untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan prosedur yang mereka terapkan," papar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi melalui telepon seluler di Pekanbaru, Jumat.
Peryataan tersebut dikeluarkan Greenomics Indonesia karena BMH Sumatera Selatan dan BMH Kalimatan Barat adalah satu perusahaan yang sama sebagai pemasok bahan baku kertas dan memiliki konsesi-konsesi hutan tanaman industri di provinsi berbeda.
Sementara hubungan dengan Riau karena daerah itu memiliki pabrik APP yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group yang memproduksi bubur kayu (pulp) dan kertas sekitar 2,3 juta ton per tahun melalui PT Indah Kiat Pulp and Paper di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Vanda berujar, temuan tersebut didasarkan pada analisis yang dilakukan pihaknya berdasarkan citra landsat dan dokumen hukum dari Kementerian Kehutanan yang sekarang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pada tahun 2013, APP telah meluncurkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy) untuk segera menghentikan pembabatan hutan alam. Moratorium itu berjalan bersamaan serangkaian kajian menentukan daerah mana dari konsesi pemasok yang memiliki stok karbon tinggi dan konservasi dengan nilai tinggi akan dilindungi.
"Greenomics minta APP turunkan tim independen berbasis multi pemangku kepentigan untuk investasi penyebab langsung dan tidak langsung atas hilangnya "significant forested deep peatlands" di konsesi BM Kalbar karena BMH Sumsel merupakan pemasok penting PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industri di Jambi yang segera beroperasi tahun depan," katanya.
Dia mengatakan, APP tentu harus menangguhkan kontrak kerjasama dengan BMH Sumsel sebagai pemasok bahan baku kertas selama investigasi yang dilakukan tim independen dari multi pemangku kepentingan berlangsung hingga rekomendasi dari tim tersebut diturunkan yang kemudian ditindaklanjuti.
"APP harus tangguhkan semua kontrak dengan BMH baik di Kalbar maupun Sumsel sampai rampungnya investigasi tim pemangku kepentingan serta terbitnya rekomendasi untuk menerapkan implementasi secara bertanggung jawab oleh pihak perusahaan," tutur Vanda.
Berita Lainnya
Greenomics Klaim Restorasi APP Demi Pasar Internasional
01 May 2014 16:51 WIB
Greenomics: APP Bikin Harimau Riau Punah
30 November 2013 10:08 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB