Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2014 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau, guna memenuhi kewajiban sesuai aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Kita sudah sampaikan sesuai jadwal yang ditentukan," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, di Pekanbaru, Senin, usai mengunjungi kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Jl. Sudirman.
Wali kota menuturkan, pihaknya berharap BPK RI dapat memberikan audit dan koreksi terhadap tata kelola keuangan Kota Pekanbaru tahun 2014 yang sudah dilaporkan.
Ia mengakui, bantuan audit dan koreksi yang diberikan BPK RI selama ini akan dapat memperbaiki laporan tata kelola keuangan kedepan, sehingga pelayanan, tata kelola keuangan pemerintahan bisa lebih baik.
"Kita harapkan penyelenggaraan penata kelolaan keuangan daerah tahun 2014 akan lebih baik hasilnya dari tahun 2013," katanya.
Diakuinya selama ini pemerintah kota (pemko) Pekanbaru masih terkendala dalam pencatatan asset, sehingga mempengarui opini yang didapatkan masih pada level Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Kita sudah berupaya, namun kita tidak tahu apakah tahun 2014 akan sesuai dengan apa yang di atur BPK," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bertekat akan terus berupaya memperbaiki pencacatan asset sehingga bisa meraih opini WTP pada tahun 2014. Namun jika tidak juga dapat pada pelaporan tahun ini. Maka ia berjanji untuk anggaran yang sedang berjalan yakni tahun 2015, Pekanbaru bisa lebih baik.
"Kalau sekarang tidak dapat tahun 2015 harus dapat," katanya.
Ketua BPK RI, Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Widyat Mantoro, mengatakan, pihaknya sudah menerima sebahagian besar pelaporan keuangan dari beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
"Jadwal penyerahan kita bagi kepada dua hari 30-31 Maret," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai UU no 17 tahun 2003, mengatakan, seluruh daerah harus melaporkan keuangan daerahnya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Pada hari pertama penyampaian ada 8 Kabupaten/kota dan provinsi yang menyerahkan laporan keuangannya ke BPK, kemudian sisanya akan dilakukan 31 Maret," terangnya.
Menurut dia, jika laporan sudah diterima eluruhnya, maka pihaknya diberikan amanat sesuai UU untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan. Setelah itu hasil pemeriksaan akan disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD setempat dengan berbagai catatan dan opini sesuai dengan laporan kewajaran yang dilakukan.
Pemeriksaan ini terang dia, bertujuan untuk menguji kewajaran penyajian keuangan suatu pemerintah daerah, tidak untuk mengungkap korupsi, kecuali kalau di lakukan pemeriksaan khusus untuk mengungkap kasus.
"Angka yang dilaporkan akan diperiksa wajar atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan dari seluruh pemerintah daerah yang ada di Provinsi Riau ada 13, sudah dijadwalkan waktu penyerahan LKPDnya.
"Hari ini menyerahkan tujuh, sisanya esok," katanya.
Berdasarkan data dari 13 kabupaten/kota yang menyampaikan laporan Senin (30/3), ada Kampar,Kuansing, Provinsi Riau, Pekanbaru, Pelalawan, Inhu, Siak, sisanya akan di serahkan Selasa (31/3).