Nunukan, (Antarariau.com) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mengusir tenaga kerja Indonesi (TKI) sebanyak 117 orang lewat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat menerangkan, berdasarkan berita acara penyerahan TKI dari Konsulat RI Tawau kepada Imigrasi Nunukan merujuk surat nomor 125/Kons/III/2015 tertanggal 13 Maret 2015.
Adapun jumlahnya sebanyak 117 orang yang terdiri dari 77 laki-laki dan 40 perempuan tanpa anak-anak.
Kemudian lanjut dia, TKI yang diusir ini seluruhnya tersangkut kasus keimigrasian dan telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia.
Ia juga mengemukakan, pengusiran TKI dari Malaysia kali ini merupakan kedua kalinya pekan kedua Maret 2015 dimana pada 12 Maret 2015 juga ada pengusiran sebanyak 40 orang.
Berdasarkan data dari BP3TKI dan kepolisian Nunukan dari 117 TKI yang diusir kali ini, yang menggunakan paspor TKI masuk ke negara itu sebanyak 33 orang, 28 orang menggunakan paspor lawatan, lima orang menggunakan pas lintas batas (PLB) dan 51 orang masuk secara ilegal.
Selanjutnya setelah dilakukan pendataan, 24 orang diantaranya memilih tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan, sembilan orang ingin pulang ke kampung halamannya dan 84 orang masih berkeinginan kembali ke Negeri Sabah, Malaysia untuk bekerja.
Mengenai TKI yang diusir tersebut memilih kembali lagi ke Malaysia dengan berbagai alasan.
Misalnya, Ahmad Zahri mengaku memilih kembali lagi ke Malaysia karena kedua orangtuanya bekerja di negara itu.
Pemuda yang baru berusia 16 tahun ini mengatakan, tertangkap aparat kepolisian Malaysia karena tidak memiliki paspor.
Ia juga mengaku, lahir di negara itu dari kedua orangtuanya asal Kabupaten Bone, Sulsel.