Jakarta, (Antarariau.com) - Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana mati warga negara Brazil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, menegaskan tidak ada aturan yang melarang eksekusi mati terhadap terpidana yang mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," katanya.
Dia menjelaskan, eksekusi mati tidak bisa dilakukan kepada perempuan yang tengah hamil serta anak di bawah umur.
Di bagian lain, ia menegaskan eksekusi mati tahap II segera dilaksanakan jika semua persiapan telah matang.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya.
Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar.
"Dari hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," katanya.
Berita Lainnya
Lima perwakilan negara ASEAN kutuk eksekusi mati aktivis Myanmar
01 August 2022 11:17 WIB
Thailand: Eksekusi mati empat aktivis akan perburuk masalah Myanmar
27 July 2022 15:36 WIB
Dipidana Membunuh Majikannya, Indonesia Protes Eksekusi Mati Terhadap Tuti Tursilawati
30 October 2018 19:05 WIB
Tanpa Pemberitahuan pada Indonesia, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI asal Madura
19 March 2018 14:10 WIB
Kajian Singkat Eksekusi mati jilid III
29 July 2016 9:51 WIB
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap Tiga Tinggal Penentuan Tanggalnya
03 May 2016 15:25 WIB
Buntut Protes Eksekusi Mati Ulama Syiah, Hubungan Diplomatik Saudi-Iran Putus
04 January 2016 7:17 WIB
Jerman: Eksekusi Mati Ulama Syiah oleh Saudi Tingkatkan Ketegangan
02 January 2016 23:25 WIB