Pekanbaru, 17/2 (Antara) - Kepolisian Resor Meranti menyita sebanyak 43 drum solar dan bensin milik warga Dusun Lemang RT 02 RW 01 Kecamatan Rangsang Barat karena tidak memiliki kelengkapan dokumen sah.
"Pemilik BBM sebanyak 43 drum tersebut adalah Salin alias Jang, dan ditangkap pada Senin (16/2) petang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan tersebut bermula saat anggota kepolisian melakukan patroli disekitar pelabuhan rakyat, kemudian Polisi menemukan 43 drum solar dan bensin.
Atas penemuan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap drum berisi BBM tersebut.
Selanjutnya, lanjut AKBP Guntur, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
Diketahui dari pelaku bahwa solar dan bensin tersebut diambil dari salah satu Agen Premium dan Minyak Solar CV Tujuh Saudara.
"Saat ini Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 43 drum BBM dan pelaku Salin alias Jang ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Guntu mengatakan kepada pelaku, Jang dijerat dengan pasal 55 dan atau 53, UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang bertindak sebagai penampung BBM dari pelaku Jang.
Berita Lainnya
Polisi berhasil menyita tiga pucuk senjata api, satu di antaranya organik
03 September 2021 13:50 WIB
Polisi Kolombia Menyita Tujuh Ton Kokain Di Kebun Pisang
24 September 2017 13:10 WIB
Polisi Kesulitan Menyita Mobil Rental Curian dari Suku Anak Dalam
28 February 2017 15:45 WIB
Warga binaan Lapas Perempuan Pekanbaru juara lomba Drum Marching
19 June 2023 10:57 WIB
Ribuan masyarakat Pekanbaru saksikan drum band dan atraksi pesawat tempur AAU
30 May 2022 19:39 WIB
Tiga orang terluka akibat ledakan drum plastik di Inhil
15 September 2020 17:18 WIB
Penabuh drum J-rocks tersandung kasus narkoba, polisi sebut bukan pengedar
22 August 2020 17:08 WIB
Pasutri terdakwa pembunuh wartawan dalam drum divonis mati
23 April 2019 22:14 WIB