Polisi Menyita 43 Drum BBM Tanpa Dokumen

id polisi menyita, 43 drum, bbm tanpa dokumen

Polisi Menyita 43 Drum BBM Tanpa Dokumen

Pekanbaru, 17/2 (Antara) - Kepolisian Resor Meranti menyita sebanyak 43 drum solar dan bensin milik warga Dusun Lemang RT 02 RW 01 Kecamatan Rangsang Barat karena tidak memiliki kelengkapan dokumen sah.

"Pemilik BBM sebanyak 43 drum tersebut adalah Salin alias Jang, dan ditangkap pada Senin (16/2) petang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan tersebut bermula saat anggota kepolisian melakukan patroli disekitar pelabuhan rakyat, kemudian Polisi menemukan 43 drum solar dan bensin.

Atas penemuan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap drum berisi BBM tersebut.

Selanjutnya, lanjut AKBP Guntur, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk pengangkutan dan niaga BBM tersebut.

Diketahui dari pelaku bahwa solar dan bensin tersebut diambil dari salah satu Agen Premium dan Minyak Solar CV Tujuh Saudara.

"Saat ini Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 43 drum BBM dan pelaku Salin alias Jang ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Guntu mengatakan kepada pelaku, Jang dijerat dengan pasal 55 dan atau 53, UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang bertindak sebagai penampung BBM dari pelaku Jang.