Bandara Pekanbaru Belum Tahu Kapan Kosongkan Konter

id bandara pekanbaru, belum tahu, kapan kosongkan konter

Bandara Pekanbaru Belum Tahu Kapan Kosongkan Konter

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasinasonal Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sampai saat ini belum bisa memastikan kapan waktu efektif bakal dilaksanakan pengosongan konter penjualan tiket maskapai.

"Kami masih menyosialisasikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jonan itu kepada maskapai," papar Airport Duty Manager Bandara Internasinasonal Sultan Syarif Kasim II, J Toni Hendrik di Pekanbaru, Rabu.

Dari pantauan lapangan di Bandara Bandara Internasinasonal Sultan Syarif Kasim II masih terlihat konter tiket maskapai yang berada di lantai dasar bandara tersebut masih melakukan aktivitas jual beli tiket maskapai kepada para penumpang.

Terlihat konter tiket maskapai yang melayani rute domestik serta internasional dan terdiri dari dua baris itu diisi oleh maskapai AirAsia, kemudian maskapai Firefly, lalu maskapai Lion Grup, maskapai Citilink dan Garuda Indonesia.

Hendrik mengatakan, peniadaan konter penjualan tiket bagi maskapai di bandara setempat belum bisa dipastikan kapan pemberlakuannya dan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan seperti maskapai.

Menurut dia, konter penjualan tiket maskapai tidak bisa langsung dikosongkan atau tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan.

Melainkan pihaknya perlu memikirkan untuk ruangan tersebut, agar tetap mendatangkan keuntungan bagi PT Angkasa Pura II.

"Belum jelas juga. Apakah nanti hanya khusus jadi kantor atau bukan, setelah ditinggal maskapai. Tunggu sajalah kebijakan manajemen (PT Angkasa Pura II)," katanya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor: HK.209/1/16 PHB.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara udara seluruh Indonesia tertanggal 31 Desember 2014.

Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan bandara baik bandara udara yang di kelola di bawah PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

Pada poin kedua dalam isi surat tersebut disebutkan secara khusus himbauan untuk mengambil langkah meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan atau tiket sales counter di gedung terminal penumpang.

Selain itu pada berikutnya melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap tidak beroperasi di bandara dan terakhir memberlakukan larangan merokok di area yang mempunyai akses ke sisi udara.