BPSK Pekanbaru Tangani 52 Pengaduan Selama 2014

id bpsk pekanbaru, tangani 52, pengaduan selama 2014

BPSK Pekanbaru Tangani 52 Pengaduan Selama 2014

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 52 pengaduan konsumen di wilayah itu yang merugikan konsumen dan didominasi oleh kasus jual-beli.

"Semua kasus yang berjumlah 52 dalam setahun sudah kami selesaikan, baik melalui konsiliasi, mediasi dan arbritase," kata Ketua BPSK Kota Pekanbaru Azrial di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan secara umum kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha tersebut muncul karena sejumlah pelaku usaha yang mencoba untuk memperjualbelikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bagi pelaku, kasus yang memperdagangkan atau memperjualbelikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, dikenai sanksi berupa ancaman denda sebesar Rp2 miliar atau pidana kurungan lima tahun penjara.

"Kami lebih banyak menggunakan dua model penyelesaian, yakni mediasi dan abritase. Karena melalui konsiliasi atau usaha mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih tidak mencapai kata sepakat," ucapnya.

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir ini mengalamui tren cukup positif. Di mana pengaduan konsumen yang masuk ke BPSK Kota Pekanbaru meningkat tajam disebabkan masyarakat mulai pahami manfaat BPSK, selain gencarnya melakukan sosialisasi.

"Untuk tahun 2015, selama Januari ini kami sudah menerima 12 kasus pengaduan. Sembilan pengaduan diantaranya, kini sedang dalam proses sidang, sedangkan tiga pengaduan di tolak karena tidak memenuhi persyaratan," katnya menjelasakan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina, pada tahun lalu memberi sambutan yang cukup positif atas kinerja BPSK Kota Pekanbaru karena sejak dilatik Juli 2013 mereka langsung bekerja.