BPSK Pekanbaru minim pengaduan

id bpsk pekanbaru, minim pengaduan

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Selama tahun 2011, pengaduan masyarakat tentang pelanggaran terhadap konsumen sangat minim kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih sangat minim.

"Hal ini karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) belum banyak dikenal masyarakat. Akibatnya, cuma ada 10 aduan selang 2009-2011," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Erdiman, Jumat.

Kepada ANTARA ia juga mengakui, selama ini masyarakat belum banyak mengetahui pentingnya keberadaan BPSK yang merupakan tempat pengaduan pelanggaran atas konsumen.

"Bisa saja karena keberadaan lembaga ini, memang terbilang baru di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Akibatnya, menurutnya, selang tahun 2009 hingga 2011, pengaduan yang diterima oleh BPSK hanya sepuluh kasus.

"Dan pengaduan itu pun bersifat kasus yang sudah ditangani oleh pihak berwajib. Kami hanya sebagai mediator, untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Erdiman.

Ia menambahkan, kasus yang diterima oleh BPSK selama ini kebanyakan seputar masalah penipuan konsumen.

"Sementara yang menjadi korban adalah para pemakai produk," ungkapnya.

Ia mengatakan, masyarakat Pekanbaru lebih memilih melakukan pengaduan kepada phak berwajib (aparat kepolisian) daripada lembaga BPSK.

"Mungkin karena masyarakat lebih senang dengan cara penyelesaian dengan pihak berwajib, dan pengadilan. Untuk itu di tahun 2012, kami akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa BPSK itu ada dan berguna dalam melindungi konsumen," urainya.

Erdiman berharap, masyarakat lebih memilih melakukan pengaduan masalah pelanggaran perlindungan konsumen kepada BPSK ketimbang mengadu kepada pihak lainnya.

"Imbauan kami kepada masyarakat agar nanti jika ada kasus pelanggaran konsumen, sebaiknya melakukan pengaduan di BPSK, dan perlu diketahui, penyelesaian di sini tidak mengeluarkan biaya," demikian Erdiman.