Pekanbaru (antarariau) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru, Riau, menangani sebanyak 21 kasus sepanjang periode 2011-2012 dimana empat kasus diantaranya juga sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Selama periode keanggotaan BPSK yang lama, atau pada tahun 2011 hingga 2012, ada sebanyak 21 kasus yang masuk. Empat diantaranya bahkan sampai ke MA," kata Kepala Sekretariat BPSK Pekanbaru, H Erdiman, di Pekanbaru, Senin.
Dia menjelaskan, seluruh kasus tersebut merupakan kasus perdata yang dicoba untuk diselesaikan olah lembaga independen BPSK.
Sementara untuk empat kasus yang sampai ke MA melibatkan sejumlah perusahaan berskala besar yang beroperasi di Pekanbaru.
"Dua perusahaan diantaranya merupakan perusahaan yang bergerak di perdagangan mobil atau otomotif. Sementara dua perusahaan lainnya bergerak di bidang perkreditan dan bursa saham," katanya.
Empat kasus yang melibatkan beberapa perusahaan besar itu, kata dia, juga telah selesai dan mendapat putusan dari MA.
"Saat ini BPSK bakal masuk ke pengurusan atau keanggotaan yang baru periode 2013-2018. Diharapkan agar lebih maksimal lagi dalam upaya menyelesaikan masalah sengketa konsumen di Pekanbaru," katanya.
Berbeda dengan keanggotaan sebelumnya yang berjumlah 15 orang, demikian Erdiman, keanggotaan BPSK kali ini hanya berjumlah sembilan orang.
"Hal ini karena kesanggupan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru hanya sampai disitu," katanya.
Ia menjelaskan, BPSK merupakan lembaga independen yang khusus menangani masalah sengketa konsumen.
"Alternatif ini dilakukan sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan RI guna memberikan penyelesaian dengan singkat dan tepat, tanpa biaya, terhadap masyarakat konumen," katanya. ***2*** (T.KR-FZR)