BPSK Pekanbaru Sudah Tangani 29 Kasus Konsumen

id bpsk pekanbaru, sudah tangani, 29 kasus konsumen

BPSK Pekanbaru Sudah Tangani 29 Kasus Konsumen

Pekanbaru, 29/11 (antarariau.com) - Sejak dilantik akhir Juli 2013 kesembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru, Riau, sudah menangani 29 kasus sengketa konsumen.

"Pengaduan konsumen yang sudah ditangani sebanyak 29 kasus dan sudah diselesaikan secara musyawarah ada 26 kasus. Sekarang hanya tersisa tiga kasus lagi yang dilanjutkan ke pengadilan," ujar Kepala Dinas Perindutrian dan Perdangangan Kota Pekanbaru El Syabrina di Pekanbaru, Jumat.

Rata-rata pengaduan konsumen terjadi, lanjutnya, karena atas tidak nyamanan seseorang atau merasa tertipu pada suatu jenis barang atau produk yang ditawarkan oleh toko dan dibeli konsumen.

Dari catatan, puluhan kasus kebanyakan berasal dari pengaduan konsumen yang merupakan pengunjung di Mall SKA Pekanbaru yang terletak di simpang empat Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai.

Menurut dia, kasus yang masuk tersebut ada berbagai jenis pengaduan. Baik dikarenakan akibat iming-iming hadiah ataupun penarikan produk secara sepihak oleh leasing atau sewa guna usaha.

"Seperti contoh, suatu produk yang di beli konsumen dengan di iming-imingi potongan harga atas adanya promo di toko tersebut. Namun setelah barang tersebut dibeli, pada kenyataannya sama sekali tidak dapat pengurangan harga," katanya.

"Untuk itu BPSK Pekanbaru menyelesaikan dengan tiga metode konsoliasi, mediasi dan arbritase. Namun saat ini yang sering kita gunakan metode mediasi, dimana kita sebagai penengah antara konsumen dengan pihak toko," ucapnya.

Ketua BPSK Pekanbaru Azrial menambahkan saat ini, begitu banyak konsumen yang merasa tertipu atas promo barang dan harga. Baik itu secara langsung disampaikan dalam bentuk brosur, maupun terpajang di toko-toko.

Untuk itu, pihaknya meminta agar konsumen lebih jeli dan bijak dalam berbelanja. "Jika sudah merasa tertipu terhadap suatu produk barang, segera laporkan ke BPSK. BPSK Pekanbaru merupakan lembaga resmi yang bernaung di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan," katanya.

"Disamping itu, kami menyarankan kepada konsumen bila terzolimi buat pengaduan ke BPSK dan ceritakan kronologinya. Dengan membawa KTP pengadu, lalu jelaskan dimana tempat membeli barang, nama tokonya dan alamat yang jelas," tegasnya.