TKI Informal Akan Diklasifikasikan Dalam Tujuh Jabatan

id tki informal, akan diklasifikasikan, dalam tujuh jabatan

TKI Informal Akan Diklasifikasikan Dalam Tujuh Jabatan

Jakarta, (Antarariau.com) - Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan, pengiriman TKI informal keluar negeri harus dalam tujuh kategori jabatan yang ditetapkan pemerintah untuk meminimalisasi permasalahan penempatan TKI yang terjadi selama ini.

"Dulu tidak ada regulasi yang khusus mengatur secara spesifik, tetapi sekarang ditetapkan tujuh jabatan yang masuk kategori pekerja domestik di luar negeri dengan standar kompetensinya masing-masing sesuai dengan SKKNI," kata Menaker dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2014 di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa.

Ketujuh jabatan itu adalah pengasuh bayi (baby sitter), pengasuh lansia (care giver), tukang masak (cook), tukang kebun (gardener), pengasuh anak (child care), supir (driver) serta perawatan rumah (house keeper).

"Dulu TKI informal mengerjakan semua pekerjaan itu, jadi rentan konflik. Kita buatkan peraturan menteri untuk tujuh jabatan pekerja domestik di luar negeri," ujar Hanif.

Dengan pengklasifikasian itu diharapkan proses penempatan menjadi lebih mudah, murah, cepat dan aman karena lingkup kerja akan jadi lebih terbatas sehingga akan menjadi lebih ringan bagi TKI.

"Jabatan-jabatan ini juga akan membuka peluang negosiasi tambahan gaji dan membuat pengawasan jadi lebih mudah," katabya.

Jabatan pekerja informal itu akan harus dicantumkan dalam kontrak kerja yang ditandatangani oleh TKI dan majikannya dan harus juga dicantumkan dalam kontrak yang ditandatangani dengan perusahaan penyalur TKI.

"TKI harus memiliki kontrak kerja dan harus berdasarkan format yang telah ditentukan. Ada dua kontrak yang harus ditandatangani, employment contract dengan pengguna dan perjanjian kerja dengan PPTKIS," ujar Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman.

Reyna menambahkan, kontrak itu juga akan harus mengatur mengenai hak-hak normatif TKI seperti asuransi, upah sesuai standar yang telah ditentukan, hak satu hari libur perminggu, izin memegang paspor, hak komunikasi, transfer gaji melalui perbankan dan hak lain seperti tempat kerja dan akomodasi yang layak.