Pencabutan Izin Usaha Sektor Kehutanan Ganggu Investasi

id pencabutan izin, usaha sektor, kehutanan ganggu investasi

Pencabutan Izin Usaha Sektor Kehutanan Ganggu Investasi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pencabutan izin usaha di sektor kehutanan berpotensi mengganggu investasi yang selama ini tertanam cukup besar yang memberi dampak positif perekonomian nasional.

"Pemerintah tidak bisa begitu saja mencabut izin usaha korporasi di sektor kehutanan hanya mengacu kepada ketidakpuasan masyarakat. Hal itu bisa menurunkan tingkat kepercayaan dunia terhadap Indonesia yang kini berada di tiga tujuan investasi untuk tahun 2014 hingga 2016," kata Ketua Dewan Penasihat Apindo Sofjan Wanandi lewat pesan elektronik yang diterima di Pekanbaru, Senin.

Seharusnya, kata dia, pemerintah mengedepankan kebijakan pro investasi sesuai ekspektasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja nasional.

Menurut Sofjan, persoalan yang dihadapi dunia usaha saat ini sangat pelik. Kenaikan harga BBM, koreksi nilai tukar rupiah, kegaduhan politik di dalam negeri, hingga gejolak perekonomian global terus "menghantui" dunia usaha.

"Pemerintah jangan lagi menambah beban tersebut dengan mencabut izin usaha tanpa dasar hukum yang jelas karena berakibat kepada tidak kondusifnya iklim investasi," katanya.

Sofjan berpendapat, dunia usaha merupakan bagian dari elemen bangsa yang pro rakyat karena menyerap tenaga kerja dan memberi geliat ekonomi di wilayah konsesinya. Seharusnya, pemerintah justru membuat kebijakan yang menarik investasi di sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Sofjan mengharapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mau berkoordinasi dengan asosiasi terkait seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) terkait masalah pemanfaatan lahan dan lingkungan.

Selama ini, korporasi kehutanan dan perkebunan sawit sudah berjuang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. “Korporasi juga menyadari pentingnya produk yang berasal dari sumber yang lestari. Kalau tidak, mana mungkin mereka menjadi pemain kelas dunia," kata Sofjan.

Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengingatkan pemerintah untuk mengkaji keputusan itu. Pencabutan izin usaha tidak bisa sembarangan, dan harus mengikuti prosedur yang ada. Pasalnya, semua pihak termasuk masyarakat dilibatkan sebelum penerbitann izin.

“Tidak bisa dengan mudah pemerintah memvonis penurunan produktivitas di lahan masyarakat akibat kanalisasi yang dibuat perusahaan. Harus ada telaah yang jelas dengan mendengar masukkan para pakar yang memahami persoalan tersebut,” kata Joko.

Dia juga mengingatkan, dalam setiap keputusan, pemerintah harus melihat kepentingan yang lebih besar yakni tenaga kerja. “Pemerintah harus lebih arif dan tidak emosional dalam bertindak,” kata Joko.

Terpisah, Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mengatakan, pihaknya sangat mendukung program kemitraan dengan masyarakat.

”APHI telah melakukan program kemitraan karena sejalan dengan program pemerintah. Biasanya program kemitraan dilakukan dalam bentuk pengembangan tanaman kehidupan seperti karet atau sagu. Bergantung pada kebutuhan masyarakat sekitar areal operasi perusahaan,” jelas Nana.

Nana menambahkan, besarnya luasan program kemitraan ini bervariasi bergantung kepada alokasi. Secara aturan, pemerintah menetapkan 5% alokasi untuk tanaman kehidupan yang diperuntukan bagi masyarakat,” jelas Nana.