Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru menyatakan bahwa tersangka AK (44) yang telah membunuh temannya sendiri, Sw (35) pada Rabu (19/11) malam merupakan residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2000.
"Tersangka AK itu merupakan residivis yang pernah melakukan pembunuhan. Sebelumnya pelaku telah divonis delapan tahun pejara di Lapas Kelas II B Bangkinang Kabupaten Kampar namun karena adanya remisi, pada tahun 2005 ia bebas bersyarat," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, AKP Syafril.
Ia mengatakan, pada tahun 2000, ia membunuh seorang pria bernama Labay di Jalan Pala Kelurahan Tangkerang Labui kecamatan Bukit Raya. Kini, katanya lagi, ia harus menjadi pesakitan lagi dengan kasus yang sama dengan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya Tim Buser Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Riau, berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan berinisial AK (44) yang telah melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Sw (35) di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, Riau.
Pembunuhan terjadi pada jam 19.00 WIB tadi malam di sebuah warung yang beralamat di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian setelah mendapat laporan dari warga, Polisi langsung ke lapangan dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta memeriksa para saksi.
AKP Syafril mengatakan, sebelum pelaku membunuh korban, keduanya sempat adu mulut karena sesuatu hal. Kemudian dileraikan oleh pemilik warung. Setelah dileraikan, kata Syafril, korban pergi meninggalkan warung dan pelaku tetap berada ditempatnya.
Namun tiba tiba, pelaku mengejar korban yang saat itu sudah mulai meninggalkan warung, dan korban memukul pelaku dengan menggunakan helm.
"Setelah korban memukul dengan helm, pelaku kemudian menusuk korban dengan menggunakan pisau yang telah ia siapkan sebanyak dua kali. Lalu pelaku melarikan diri dengan berlari tanpa menggunakan kendaraan bermotor," katanya.
Setelah tiga jam kemudian pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Marpoyan Damai namun pelaku sempat memberikan perlawanan terhadap Polisi dan mencoba untuk melarikan diri, hingga akhirnya Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku.
"Pelaku ditangkap di Marpoyan setelah tiga jam dikejar oleh Polisi, namun ia sempat hendak melarikan diri dan kami terpaksa menembak kaki kanan pelaku," kata AKP Syafril.
Berita Lainnya
Pembunuhan IRT setelah enam tahun ditutupi terungkap
14 April 2024 15:27 WIB
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok ditangkap
20 January 2024 20:46 WIB
Ini motif perampokan sadis di rumah mewah di Bengkalis
08 September 2023 19:33 WIB
Pelaku pembunuhan pria di Kubu Rohil diringkus di Inhu
08 September 2023 15:15 WIB
Pembunuh siswi SMP di Kecamatan Pinggir adalah kakak kelas korban
04 September 2023 13:58 WIB
Dilaporkan bunuh diri, polisi di Bengkalis ungkap pelaku adalah suami korban
28 July 2023 13:11 WIB
Pelaku pembunuhan sadis di Kuansing diringkus
07 July 2023 10:31 WIB
Tim Polres Inhu ringkus pelaku pembunuhan sadis anak dan bapak
19 May 2023 14:57 WIB