Diskopindag Kuansing Belum Keluarkan Izin Minuman Beralkohol

id diskopindag kuansing belum keluarkan izin minuman beralkohol

 Diskopindag Kuansing Belum Keluarkan Izin Minuman Beralkohol

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengakui hingga kini belum mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

"Kami belum mengeluarkan izin, jika ditemukan di lapangan berarti ilegal," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kuansing Tarmis, melalui Kepala Bidang Perdangan Nurazmi di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, semua terkait perizinan usaha terdapat di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kuansing dan untuk tempat teknisnya ada di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

Pemerintah Daerah Kuansing jelas tidak akan memberikan izin untuk kegiatan bisnis minuman beralkohol karena akan merusak kesehatan bagi peminumnya, jika dikeluarkan izinnya akan sangat berdampak kepada lingkungan dan masyarakat.

"Izin tersebut jelas banyak mudaratnya," tegasnya.

Menurutnya, perizinan di BPTPM dan teknis di Disbudparpora, jadi terkait izin minuman beralkohol sangat rumit makanya diyakini tidak akan diberikan izin kepada pemilik usaha yang bergerak dibidang tersebut.

"Minuman beralkohol tersebut memiliki berbagai golongan, ada golongan B dan juga C, jika hotel dan restoran maupun tempat hiburan yang ada di Kuansing yang menjual minuman beralkohol harus memiliki SIUP-MB terlebih dahulu," tegasnya.

Jika ada yang berani menjualan minuman beralkohol, tambahnya, tentu saja secara sembunyi-sembunyi karena di Kuansing tidak ada distributornya.

"Pemerintah tetap akan melakukan razia," ujarnya.