PN Pekanbaru Menggelar Sidang Perdana Pembunuhan Bayi

id pn pekanbaru, menggelar sidang, perdana pembunuhan bayi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, menggelar sidang perdana pembunuhan bayi berumur 14 bulan, Jeanette Gracya Candrio dengan terdakwa Yulia alias Dona (20).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina mengatakan bahwa Dona telah melakukan kejahatan yang melawan hukum dan dengan sengaja menghabisi nyawa korban.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Sutarto tidak melanjutkan persidangan karena terdakwa tidak memiliki penasihat hukum dan sidang dilanjutkan pada Kamis (13/11) mendatang.

"Karena terdakwa terancam hukuman diatas 15 tahun, maka terdakwa harus didampingi penasehat hukum, untuk itu sidang akan dilanjutkan Kamis depan," kata hakim ketua Sutarto.

Pada persidangan perdana ini, ruang sidang tampak penuh oleh keluarga korban dan sejumlah wartawan. Terdakwa yang memakai celana loreng dan baju berlangan panjang ini tampak tenang dalam menghadapi sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Sutarto dan didampingi dua hakim anggota Isnurul dan Effendi.

Terdakwa telah melakukan pembunuhan pada 25 Juli 2014 bertempat di kamar mandi belakang Gelanggang olahraga, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau.

Jeanette Gracya Candrio merupakan anak dari pasangan Indra dan Irene yang merupakan majikan terdakwa. Motif pembunuhan ini disebabkan terdakwa yang sakit hati tehadap nenek korban karena memarahi terdakwa dan menyebutnya tidak waras akibat lupa mematikan kompor setelah memasak.

Terdakwa yang baru empat hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah orang tua korban ini tidak terima dan membunuh korban dengan cara yang sadis. Setelah korban dihabisi nyawanya, terdakwa menguburnya disamping kamar mandi sebelum akhirnya ditemukan polisi selang dua hari kemudian.

Setelah melakukan pembunuhan itu, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi pramuniaga di salah satu toko aksesoris di Pekanbaru. Polisi behasil mengungkap kasus ini karena perbuatan terdakwa terekam CCTV.

Dalam bacaan dakwaan oleh JPU Oka, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.