Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kelebihan kapasitas di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menjadi salah satu indikator penyebab tingginya angka kriminalitas di Provinsi Riau terutama di Pekanbaru, demikian krimolog dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif.
"Lapas dan rutan yang over kapasitas mengakibatkan pembinaan terhadap para narapidana itu menjadi tidak maksimal," kata Syahrul kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Menurut data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, belasan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang ada di daerah ini telah kelebihan kapasitas bahkan ada yang mencapai 500 persen.
Kelebihan kapasitas itu diakui pejabat Kanwilkemenkum-HAM Riau terjadi karena tingginya tingkat kriminal dan kejahatan namun tidak diimbangi dengan pembangunan fasilitas untuk menampung para pelaku kejahatan itu.
Data Kanwilkemenkum-HAM Provinsi Riau hingga awal tahun lalu menyebutkan, sebanyak 12 rutan dan lapas yang tersebar di sejumlah wilayah Riau, di antaranya, yakni Cabang Rutan Bagan Siapiapi yang harusnya hanya berkapasitas 66 orang, saat ini telah dihuni sebanyak 567 napi dan tahanan.
Kemudian untuk Cabang Rutan Selatpanjang, saat ini dihuni oleh sebanyak 118 napi dan tahanan dari kasitas sebnarnya yakni 95 orang.
Begitu juga dengan Cabang Rutan Teluk Kuantan berkapasitas 48 orang saat ini telah dihuni oleh sebanyak 219 napi dan tahanan, serta Lapas Anak Kelas II B Pekanbaru berkapasitas 194 orang kini dihuni oleh sebanyak 202 napi dan tahanan.
Kelebihan kapasitas terparah menurut data tersebut, terjadi pada Lapas Kelas II A Bengkalis, yakni mencapai 500 persen, harusnya hanya berkapasitas 174 orang namun kini telah dihuni oleh sebanyak 923 napi dan tahanan.
Begitu juga dengan Lapas Kelas II A Pekanbaru yang hanya berkapasitas normal 361 orang, saat ini dihuni oleh sebanyak 1.603 napi dan tahanan.
Kondisi tersebut menurut kriminolog Syahrul yang kemudian menyebabkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap para napi menjadi kendur, hingga akhirnya lapas dan rutan yang seharusnya menjadi sarana perbaikan pelaku kriminal, malah sebaliknya.
"Menjadi ajang pendidikan bagi pelaku kejahatan untuk naik tingkat. Yang tadinya penjambret, keluar dari lapas malah menjadi perampok besar," katanya.
Hal itu, menurut Syahrul, karena pelaku kriminalitas dengan mudah membuat atau membuka jaringan sesama kelompok kejahatan selama berada di lapas dan rutan.
"Di lapas dan rutan, saat ini para napi dan tahanan tidak lagi terpantau dengan baik. Kapasitas lapas yang berlebihan, membuat pihak lapas menjadi tidak optimal dalam melakukan pembinaan.
Siapapun tidak akan mampu melakukan pembinaan dengan baik dan maksimal. Ditambah lagi dengan jumlah personel atau petugas lapas yang sangat tidak seimbang," katanya.
Kemudian, lanjutnya, sarana dan prasarana untuk rehabiltasi narapidana juga sangat minim, sehingga tidak dapat dipungkiri, lapas bisa saja berbalik menjadi sebuah ajang pendidikan kejahatan yang sangat luar biasa.
"Pemerintah sebaiknya mengatasi persoalan kriminalitas dari hulunya, bukan hanya melakukan penindakan ketika kejahatan sudah terjadi, tapi juga dimulai dari mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di tiap lapas dan rutan yang selama ini terjadi," katanya.
Berita Lainnya
Lapas Riau kelebihan kapasitas hingga tujuh ribu tahanan
21 June 2020 13:35 WIB
Sudah Kelebihan Kapasitas, Rutan Bagansiapiapi Bakal Naik Status jadi Lapas Kelas III
10 April 2018 17:25 WIB
Kelebihan Kapasitas, Kamar Lapas Perempuan Pekanbaru Diisi Hingga 40 Orang
22 December 2017 22:45 WIB
Atasi Kelebihan Kapasitas Rutan Dengan Pola Kepramukaan, Bagaimana Pula Itu??
17 November 2017 22:20 WIB
Lapas Jatim Kelebihan Kapasitas
12 September 2017 10:05 WIB
Tak Tanggung-Tangung, Kelebihan Kapasitas Lapas Bengkalis Mencapai 261 Persen
18 August 2017 19:10 WIB
Tak Hanya Pekanbaru, Rutan Selatpanjang Juga Mengalami Kelebihan Kapasitas
08 May 2017 20:35 WIB
Ketua DPRD Riau Prihatin Dengan Kelebihan Kapasitas Penghuni Lapas Pekanbaru
06 March 2017 16:50 WIB