BLH Riau Ultimatum Chevron Tuntaskan Boioremediasi

id blh riau, ultimatum chevron, tuntaskan boioremediasi

BLH Riau Ultimatum Chevron Tuntaskan Boioremediasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau mengaku telah memberi ultimatum kepada salah satu perusahaan asing yakni PT Chevron Pacific Indonesia untuk segera menuntaskan limbah bioremediasi hingga 2015.

"Ultimatum tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan memerintahkan Chevron untuk menyelesaikan paling lambat tahun 2015," ujar Kepala BLH Provinsi Riau Yulwiriati Moesa di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, ultimatum yang disampaikan kepada salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berasal dari Amerika Serikat dengan wilayah operasi di Riau dalam bentuk surat teguran untuk diindahkan.

BLH Riau terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan limbah di perusahaan minyak yang melakukan kegiatan eksplorasi tersebut secara berkesinambungan.

Seperti diketahui, bioremediasi merupakan penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan di lingkungan. Saat bioremediasi terjadi, enzim-enzim yang diproduksi mikroorganisme dapat memodifikasi polutan beracun dengan mengubah struktur kimia menjadi sebuah peristiwa disebut biotransformasi.

"Koordinasi tetap kita lakukan dengan kementrian terkait yang bertujuan, agar kondisi lingkungan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar," katanya.

Kepala Komunikasi Chevron Wilayah Sumatera Tiva Permata menyatakan, pihak perusahaan berupaya mengantisipasi gangguan terhadap produksi minyak bumi menyusul pemidanaan terhadap karyawan dalam kasus proyek mikroorganisme untuk mengurangi polutan lingkungan atau bioremediasi.

"Karyawan seluruh distrik hari ini mengadakan pertemuan untuk menyatukan pandangan berkaitan dengan hal tersebut (kasus bioremediasi)," katanya.

Pernyataan itu menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus bioremediasi yang merupakan karyawan Chevron, Bachtiar Abdul Fatah yang dinyatakan terbukti bersalah dengan dihukum 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Tiva mengatakan, pertemuan tersebut dilaksanakan di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis karena di wilayah operasi itu terdapat banyak distrik yang terbesar jumlah karyawannya.

Dia mengatakan, sampai saat ini kegiatan korporasi masih tetap berjalan normal karena keberadaan Chevron untuk mencari dan memproduksi minyak bumi, guna memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan kesepakatan dan kontrak kerja.

"Untuk itu, jangan sampai ada gangguan. Dapat dipastikan sampai saat ini seluruhnya berjalan lancar dan baik. Ini merupakan pesan yang selalu disampaikan kepada seluruh karyawan Chevron," katanya.