Palestina sambut meriah pengakuan negara dari Inggris, Kanada, dan Australia

id Gaza, Palestina

Palestina sambut meriah pengakuan negara dari Inggris, Kanada, dan Australia

Massa yang tergabung dalam Free Palestine Network menggelar aksi saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/9/2025). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyerukan penghentian genosida di Palestina saat sidang umum PBB ke-80 di New York, Amerika Serikat pada Selasa (23/9). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/bar.)

Ramallah (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan sejumlah negara diantaranya Inggris, Kanada, dan Australia yang mengakui Negara Palestina dan menyebutnya sebagai “keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.”

Menurut mereka, keputusan tersebut berakar dari komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan dan dunia.

Baca juga: Menjelang Sidang Umum PBB, Dukungan Global untuk Pengakuan Palestina Kian Meluas

Baca juga: Malta Segera Ikuti Jejak, Siap Akui Negara Palestina

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Minggu malam, Kementerian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada negara-negara tersebut, menegaskan kesiapan Negara Palestina dan pemerintahannya yang sah untuk mulai membangun "hubungan yang paling kuat dan paling tulus dengan mereka di semua tingkatan."

Kementerian menganggap pengakuan tersebut sebagai pengakuan atas hak-hak rakyat Palestina yang adil dan sah serta berkontribusi dalam melindungi solusi dua negara dari bahaya yang diakibatkan oleh kejahatan pendudukan yang berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi.

Hal itu juga memberikan momentum tambahan bagi upaya regional dan internasional yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Perancis, untuk mengimplementasikan “Deklarasi New York”, dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara politik dan negosiasi, serta memulihkan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional dalam upaya perdamaian.

Kemlu Palestina mendesak negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina, khususnya AS, untuk mengambil inisiatif dalam mengakui dan mematuhi hukum internasional dan Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Mereka juga meminta negara-negara itu untuk berdiri di “sisi sejarah yang benar” guna memastikan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dihapuskan dan bahwa mereka diberdayakan untuk menjalankan hak mereka atas penentuan nasib sendiri, sebagaimana halnya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Baca juga: Rusia kecam veto AS yang gagalkan upaya PBB hentikan pembantaian di Gaza

Kemlu Palestina menekankan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina dalam segala bentuk dan manifestasiinya merupakan pendekatan yang tepat untuk mencapai ketenangan, membangun kepercayaan, dan memulihkan cakrawala politik untuk menyelesaikan konflik.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.