Valletta (ANTARA) - Malta, Jumat (19/9) secara resmi menyampaikan kepada Presiden Mahmoud Abbas tentang niatnya untuk mengakui Negara Palestina dalam konferensi Majelis Umum PBB di New York pekan mendatang.
Sekretaris Tetap Kementerian Luar Negeri Malta, Christopher Cutajar, menyerahkan surat resmi Perdana Menteri Robert Abela kepada Duta Besar Palestina untuk Malta, Fadi Hanania, yang menegaskan keputusan negaranya untuk mengakui Negara Palestina selama Sidang Umum PBB pekan depan di New York, Amerika Serikat.
Baca juga: Majelis Umum PBB Beri Ruang Abbas Sampaikan Pidato Lewat Rekaman Video
Dalam surat tersebut, sebagaimana yang dilaporkan Malta Today, Perdana Menteri Abela kembali menegaskan "dukungan teguh" Malta terhadap hak-hak dan aspirasi rakyat Palestina.
Abela juga memastikan pemerintah Malta akan meresmikan pengakuannya terhadap negara Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB ke-80.
Kantor Berita Rusia, Sputnik, melansir bahwa Pemerintah Portugal akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada Ahad (21/9), demikian diumumkan Kementerian Luar Negeri negara tersebut.
“Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Portugal akan mengakui Negara Palestina, sebagaimana telah disampaikan Menteri Paulo Rangel awal pekan ini. Deklarasi Resmi Pengakuan Negara Palestina akan berlangsung pada Ahad, 21 September, sebelum Konferensi Tingkat Tinggi pekan depan,” demikian disampaikan kementerian tersebut, Jumat (19/9).
Sebelumnya, pada 25 Juli, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan bahwa Prancis akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB di bulan September.
Hingga kini, Negara Palestina telah diakui oleh 147 negara, termasuk Rusia. Pada 2024, Amerika Serikat memveto keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam tahun yang sama, sepuluh negara telah mengakui Palestina, antara lain Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia.
Baca juga: Rusia kecam veto AS yang gagalkan upaya PBB hentikan pembantaian di Gaza
Rusia menegaskan bahwa penyelesaian konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara yang disetujui PBB. Skema ini mencakup pembentukan negara Palestina dalam perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.